Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tujuh pengendara sepeda motor yang melawan arus hingga tertabrak truk di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan tidak layak mendapat santunan. Sebab, peristiwa kecelakaan tersebut dipicu akibat ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," kata Firman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Firman berharap peristiwa ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat khususnya pengendara pengguna jalan. Sebab menurutnya ketidaktaatan atau ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan yang merugikan secara materil atau nonmateril.
"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," ujar Firman.
Sementara Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memperoleh kepastian terkait keterjaminannya.
Rivan kemudian menjelaskan jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan - Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dijelaskan, bahwa pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.
Adapun, lanjut Rivan, kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya; korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, korban Kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang,” ujar Rivan.
Lawan Arus
Diberitakan sebelumnya truk bermuatan hebel menabrak tujuh pengendara sepeda motor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi. Peristiwa ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun Instagram @seputar_jaksel. Dalam keterangannya disebutkan terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Bandel!! Pengendara motor lawan arah ditabrak truk di Lenteng Agung," tulisnya.
Terlihat dalam video beberapa pengendara motor sudah dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan. Nampak pula beberapa orang di antaranya terluka.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pengendara sepeda motor yang melawan arus tidak hanya terancam sanksi tilang. Mereka juga berpotensi dihukum secara pidana.
"Bukan hanya tilang kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka (pengendara sepeda motor) salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materil ya," ungkap Bayu kepada wartawan, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Berita Terkait
-
Gak Kapok Ada Kecelakaan! Pemotor Masih Bandel Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Pasang e-TLE Mobile
-
7 Pemotor Tertabrak Truk Akibat Lawan Arah di Lenteng Agung, Warga: Sudah Biasa, karena Jalan Macet
-
Ketua RW Beberkan Penyebab Aksi Pengeroyokan Remaja di Jagakarsa; Gara-gara Asmara
-
Lawan Arus di Lenteng Agung hingga Ditabrak Truk, Pengendara Sepeda Motor Terancam Pidana
-
Tes Urine Sopir Truk Negatif Narkoba, Polisi Sebut Kecelakaan di Lenteng Agung Gegara Motor Lawan Arus
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM