Suara.com - BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa tugas dan fungsinya terhadap penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal karena terkendala UU ITE.
Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Hinsa dalam raker tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelasnya.
BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Merespons ini, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN.
"Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis. [Antara]
Baca Juga: Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji
Berita Terkait
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
UU ITE 2024: Apa Artinya bagi Media dan Publik?
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
53 Kode Redeem FF Terbaru 24 Januari 2026, Banjir Item Jujutsu Kaisen Gratis
-
Adu Chipset Dimensity 8450 vs Snapdragon 8 Gen 3: 'Jantungnya' HP Flagship, Mana Paling Gacor?
-
Oppo Reno 15 vs iPhone 15: Duel HP Kelas Menengah Premium, Siapa Juaranya?
-
30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Januari 2026, Hadiah TOTY Siap Diklaim Gratis
-
Jangan Buru-buru Ganti Baterai! Ternyata Ini 5 Alasan Utama HP Sering Mati Mendadak
-
5 Tablet dengan Stylus Pen di Bawah Rp2 Juta untuk Anak Menggambar: Layar Nyaman Spek Mumpuni
-
7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Terbaik: Spek Tinggi dengan Baterai Badak
-
Grab Boyong UMKM Medan ke Panggung World Economic Forum 2026
-
Bocoran Harga Vivo V70 Series, Siap Masuk ke India dan Indonesia
-
AXIS Luncurkan Fitur Convert Pulsa: Ubah Rp1.000 Jadi Kuota Data!