Suara.com - BSSN atau Badan Siber dan Sandi Negara mengatakan bahwa tugas dan fungsinya terhadap penyidikan serta penindakan di bidang teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) belum optimal karena terkendala UU ITE.
Hal itu disampaikan Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI terkait masukan RUU Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Kewenangan penyidikan dan penindakan dari Kominfo ke BSSN belum dapat dilakukan karena terkendala dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terkait PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Hinsa dalam raker tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebab, kata dia, yang bisa disebut sebagai PPNS hanyalah pejabat pegawai negeri sipil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, dalam hal ini langsung merujuk pada Kominfo.
Dengan adanya pembatasan tersebut, ujar dia, BSSN tidak dapat mewujudkan penanganan siber yang cepat, akurat, dan tuntas.
"Tidak adanya kewenangan BSSN dalam penyidikan dan penindakan di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan dugaan kasus tersebut," jelasnya.
BSSN menekankan perlunya melakukan revisi undang-undang dengan menambahkan pasal penguatan regulasi UU ITE dan pembentukan PPNS di BSSN sebagai optimalisasi peran negara dalam penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Merespons ini, Wakil Ketua Umum Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan akan menampung usulan BSSN.
"Saya kira ini menjadi bahan bagi seluruh anggota panja dalam rapat yang akan datang. Pembahasan ini sudah sampai di ujung. Masukan ini bisa memberikan kelengkapan bagi revisi yang kita lakukan," tutur Abdul Kharis. [Antara]
Baca Juga: Wacana Sensor Konten di OTT, Lodewijk: Sebuah Terobosan, Namun Perlu Dikaji
Berita Terkait
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Konten Hina Suku Dayak, Riezky Kabah Terancam Denda Rp1 Miliar
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
FFWS 2025 Jakarta Mengguncang! Update Flame Arena Hadirkan Loadout, Taktik Baru, Booyah!
-
Canon Sukses Besar! Kelas Foto dan Video Pernikahan di Sumatera Ludes Terjual, Dukung Talenta Lokal
-
20 Kode Redeem FC Mobile 25 Oktober: Boost Skuadmu dengan Gems, Koin, dan Pemain Edisi Khusus
-
Situs Web Kamu Bisa Jadi Sarang Konten Ilegal Tanpa Sadar, Ini Modus Kejahatan Siber Terbaru!
-
20 Kode Redeem FF 20 Oktober Hadirkan Skin M1887, Bundle Langka, dan Diamond Gratis!
-
Cara Gampang Stop Iklan Pop-up di Xiaomi HyperOS Selamanya
-
Qualcomm Snapdragon 685 vs MediaTek Helio G100, Bagus Mana?
-
Lulusan S2 ITB Ini Putuskan Pulang Kampung dan Buka Warung Sate, Banjir Pujian dari Netizen
-
Jaket Premium Othman Cuma Rp 799 Ribu Plus Kuota 75GB dari SIMPATI, Hanya di Sini!
-
Rumor : Produksi iPhone Air Dikurangi, Ada Apa?