Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, atas dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023), mengatakan bahwa kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.
Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu, sedangkan tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.
"Untuk @aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau youtuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi sebagaimana dilansir Antara.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi online lewat DM Instagram untuk ikut mempromosikan. Setelah itu, percakapan berlanjut ke WhatsApp.
Tergiur dengan tawaran admin tersebut, Areta dan Deni lantas mempromosikan tautan situs judi online dengan menyisipkannya di dalam story Instagram.
Saat tautan itu diklik, kata Budi, para pengikut Instagram para pelaku akan diarahkan langsung ke situs judi online yang dimaksud.
"Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi," ujar dia.
Budi mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.
Baca Juga: Kominfo Tegur Oppo Buntut Marak Iklan Aplikasi Judi Online di HP Reno 10 Pro Plus 5G
Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.
"Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.
Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.
"Kami terus kembangkan," ucap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.
Berita Terkait
-
Hadapi RANS Nusantara FC, Persib Harus Manfaatkan Momentum Baik untuk Menang di Kandang
-
Kominfo Tegur Oppo Buntut Marak Iklan Aplikasi Judi Online di HP Reno 10 Pro Plus 5G
-
Sosok SZM, Selebgram Bogor yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online
-
Api di TPA Sarimukti Sulit Dipadamkan, Hengky Kurniawan Minta Bantuan BNPB Terjunkan Helikopter Water Bombing
-
Kebakaran TPA Sarimukti Masuki Hari Kelima, 7 Sekolah Diliburkan Dua Hari
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya