Suara.com - Umat muslim tentunya sudah tahu, bahwa pada sholat subuh ada doa qunut yang perlu dibaca. Apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina?
Bagaimana jika lupa atau tidak hafal dengan bacaan doa qunut? Temukan jawaban apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina dalam artikel berikut.
Membaca doa qunut ini hukumnya adalah sunnah menurut Madshab Syafi'i sebab doa qunut hanya doa tambahan. Akan tetapi, sangat disayangkan apabila doa qunut tidak dibaca.
Qunut adalah doa yang dibaca setelah i'tidal dalam sholat subuh dan tarawih pertengahan kedua bulan Ramadhan. Doa qunut ini memang agak panjang, dan bacaan doa qunut sudah ditentukan dengan kalimatnya tersendiri.
Apakah Doa Qunut Bisa Diganti dengan Rabbana Atina
Salah satu permasalahan yang kerap ditemukan di masyarakat adalah tidak hafal doa qunut, tapi hafalnya hanya doa rabbana atina fiddun-ya hasanah.
Karena bacaan doa qunut agak panjang, tak heran jika banyak masyarakat yang tidak hafal doa qunut. Namun perlu diketahui bahwa doa qunut ternyata dapat diganti dengan doa lain.
Lantas, apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina?
Menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, hukum membaca qunut dalam madzhab Syafi'i adalah sunnah, sementara menurut madzhab Abu Hanifah tidak sunnah.
Baca Juga: Cara Rujuk Setelah Talak 3 Menurut Buya Yahya, Bisa atau Tidak?
Di Indonesia sendiri, mayoritas muslim mengikuti madzhab Syafi'i dan karena itu sunnah membaca qunut di waktu sholat subuh. Namun, apabila ternyata tidak hafal jangan sampai meninggalkan keutamaan qunut sama sekali.
Pasalnya, kata Buya Yahya qunut itu dapat diganti dengan doa yang lain dan Buya Yahya mencontohkan dengan doa rabbana atina. Berikut ini adalah bacaan doa rabbana atina lengkap, yang bisa menggantikan bacaan doa qunut jika tidak hafal.
Arab-Latin: "Robbana atina fiddun-ya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina adzabannaar".
Jadi, menurut Buya Yahya, doa qunut diganti rabbana atina hukumnya sah dan sudah memenuhi kesunnahan doa qunut.
Doa qunut memang sunnah ab'ad, jika tidak dikerjakan perlu diganti dengan sujud sahwi. Namun sujud sahwi sendiri hukumnya juga sunnah, yang artinya jika seseorang tidak qunut dan tidak sujud sahwi maka tidak sampai membatalkan sholat. Jadi, sholatnya akan tetap sah.
Sekian jawaban dan penjelasan apakah doa qunut bisa diganti dengan rabbana atina menurut Buya Yahya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal