Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ). Penyaluran kepada penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI.
Direktur Teknologi dan Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, mengatakan penyaluran tiga kartu sakti itu dilakukan secara bertahap.
"Distribusi tersebut telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023," ujar Amirul kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Secara simbolis, penyaluran tiga kartu itu dilakukan di enam pulau di Kepulauan Seribu pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat. Lalu, ada juga lima titik lokasi penyaluran yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
"Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023," ucapnya.
Secara keseluruhan, penerima KLJ adalah sebanyak 206.695 penerima, KPDJ 21.172 penerima, KAJ 15.355 penerima, dan penerima KPRAJ sebanyak 2.527 orang.
Ia menyebut data itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.
Para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 tersimpan pada rekening yang diberikan.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
Sementara, bagi penerima lama, pihaknya telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023. Masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.
"Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023," pungkasnya.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
-
Pemprov DKI Jakarta Gelar Tes Uji Emisi di Blok M, Banyak Sepeda Motor Tak Lulus
-
Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
-
Siap-Siap! Mulai 1 September Ada Razia Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Ditilang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Israel Serang Iran, Bom Meledak di Teheran!
-
Pramono Anung Usul Haul Ulama Betawi Jadi Agenda Rutin HUT Jakarta
-
PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
-
KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Dalami Kasus Suap Jabatan Desa yang Jerat Sudewo
-
Jakarta Ramadan Festival 2026, Bundaran HI Tampil Bercahaya Selama Bulan Suci
-
KPK Ungkap Modus Mobil Operasional Berpindah-Pindah di Kasus OTT Bea Cukai
-
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
-
Ramadan dan Lebaran Ubah Pola Perjalanan, Mobilitas Makin Terkonsentrasi Jelang Hari H
-
Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
-
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United