Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mendistribusikan Kartu Bantuan Sosial, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ). Penyaluran kepada penerima baru untuk pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) ini dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank DKI.
Direktur Teknologi dan Operasional merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Bank DKI, Amirul Wicaksono, mengatakan penyaluran tiga kartu sakti itu dilakukan secara bertahap.
"Distribusi tersebut telah dilakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023 hingga 31 Agustus 2023," ujar Amirul kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).
Secara simbolis, penyaluran tiga kartu itu dilakukan di enam pulau di Kepulauan Seribu pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dengan jumlah 380 penerima manfaat. Lalu, ada juga lima titik lokasi penyaluran yang tersebar di 5 wilayah Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2023 dengan jumlah 2.437 penerima manfaat.
"Selain itu, terdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia, Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja Jakarta tahun 2023," ucapnya.
Secara keseluruhan, penerima KLJ adalah sebanyak 206.695 penerima, KPDJ 21.172 penerima, KAJ 15.355 penerima, dan penerima KPRAJ sebanyak 2.527 orang.
Ia menyebut data itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 460 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2023 tentang Penerima dan Besaran Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial Tahun Anggaran 2023.
"Selanjutnya bagi penerima baru akan diundang secara bertahap," ujar Amirul.
Para penerima manfaat akan menerima dana sebesar Rp300.000 tersimpan pada rekening yang diberikan.
Baca Juga: Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
Sementara, bagi penerima lama, pihaknya telah melakukan pemindahbukuan pada tanggal 11 Agustus 2023. Masing-masing penerima manfaat telah menerima dana periode bulan Mei-Juni 2023.
"Sementara untuk penerima baru, dana yang diterima adalah periode bulan Januari-Juni 2023," pungkasnya.
Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya, namun tidak mendapatkannya di tahun ini dapat melakukan pemeriksaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui website https://dtks.jakarta.go.id/, atau melakukan pengaduan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Ketua DPR Berharap Uji Emisi Dibuat Nol Rupiah; Pastikan Masyarakat Teredukasi Dahulu
-
Pemprov DKI Jakarta Gelar Tes Uji Emisi di Blok M, Banyak Sepeda Motor Tak Lulus
-
Atasi Polusi Udara, Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Penanaman Pohon
-
Siap-Siap! Mulai 1 September Ada Razia Uji Emisi, Tak Lolos Bakal Ditilang
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional