Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan tak mau menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor selama 24 jam penuh. Menurutnya, usulan ini akan sulit untuk diterapkan di jalanan Ibu Kota.
Padahal, Heru sempat mengakui ganjil genap 24 jam sebagai usulan yang bagus. Bahkan, ia juga mengaku bakal serius mengkaji usulan tersebut bersama jajarannya.
"Begini, saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam. Itu perlu kajian," ujar Heru di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Minggu (27/8/2023).
Menurut Heru, penambahan durasi ganjil genap kendaraan bermotor akan makin mempersulit aktivitas masyarakat. Karena itu, ia mengaku lebih memilih cara lain unguk mengendalikan jumlah kendaraan di jalananan.
"Kita perlu memikir kalau ganjil genap ditambah, tentunya kegiatan masyarakat di luar yang sekarang, itu akan sulit. Misalnya dia malam hari, mau nganter anaknya sakit, melintas di lokasi ganjil genap, kan susah. Ya sudah, kita berpikir yang sekarang saja," pungkas Heru.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik usul DPRD DKI terkait pemberlakuan ganji-genap 24 jam di Jakarta.
Usulan ini untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang memprihatinkan akhir-akhir ini.
"Ya ide bagus," kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat (25/8/2023).
Meski demikian, Heru mengatakan, diperlukan koordinasi lebih dalam dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan terkait penerapan ganjil genap 24 jam di Jakarta tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Usul Ganjil-Genap 24 Jam di Jakarta, Heru Budi: Ide Bagus
Untuk itu, ia menyebut pihaknya akan segera mengkaji usulan tersebut dan berkomunikasi lebih dalam lagi dengan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," ujar Heru.
Usulan ganjil genap 24 jam ini datang dari Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah. Ida menyarankan kebijakan ganjil-genap 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
"Pemprov DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8).
Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Berita Terkait
-
Soal Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Heru Budi Potong Pajak Kendaraan 50 Persen
-
Gubernur Heru Klaim Penyemprotan Jalan Kurangi Polusi Udara Di Jakarta
-
Pro Kontra Wacana Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi Udara: Dianggap Bukan Solusi
-
Pj Gubernur Heru Budi Minta Bank DKI Beri Cicilan Bunga Murah Bagi ASN Beli Kendaraan Listrik
-
DPRD DKI Usul Ganjil-Genap 24 Jam di Jakarta, Heru Budi: Ide Bagus
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana