Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak adanya reformasi peradilan militer usai tiga prajurit TNI menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur hingga tewas.
"Jadi ini penting juga semakin menunjukkan pentingnya reformasi peradilan militer karena ada ketidakdisplinan dan ada hal yang perlu dievaluasi secara maksimal di penegakan hukum kepada aparat militer," kata Ketua YLBHI, Muhammad Isnur kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Berulangnya kembali kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer, kata Isnur, jangan sampai menandakan adanya arogansi luar biasa untuk melanggar hukum.
"Tentu Panglima TNI, kemenhan harus fokus membina prajuritnya supaya profesional agar taat hukum taat hak asasi manusia," tutur Isnur.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid berpandangan kekerasan oleh prajurit militer terjadi lagi karena belum adanya efek jera dan keberanian pemerintah merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer.
"Pemerintah kurang berani dalam melanjutkan agenda reformasi di sektor militer termasuk dengan merevisi Undang-Undang Pengadilan Militer," kata Usman.
Usman menyatakan pihaknya mendesak agar ketiga pelaku bisa disidang di peradilan umum.
"Kami mendesak agar pelaku diseret ke ranah yurisdiksi peradilan umum, diadili oleh para hakim yang berintegritas dan diberikan hukum yang setimpal," jelas Usman.
Tiga Prajurit Bakal Dipecat
Baca Juga: Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta tiga prajurit TNI tersangka kasus penganiayaan Imam Masykur (25) dihukum maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono. Dia mengatakan Yudo mendesak agar tiga prajurit itu diganjar hukuman mati.
"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Julius menambahkan, Yudo meminta jika tiga prajurit itu tidak dihukum mati harus diganjar penjara seumur hidup. Pasalnya, kasus tersebut dapat dikategorikan pembunuhan berencana.
"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.
Tak sampai di situ, Yudo, kata Julius juga memerintahkan dan memastikan ketiga prajurit TNI itu dipecat dari kesatuan.
Berita Terkait
-
Kecam Aksi Keji Paspampres Siksa Pemuda Aceh hingga Tewas, Komisi I: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
Kecam Aksi Keji Praka RM Cs Culik Imam Masykur hingga Tewas, KontraS: Cederai Martabat Manusia
-
Oknum Paspampres Praka RM Ngaku Polisi ke Warga saat Culik Imam si Penjual Obat Ilegal
-
Pemuda Aceh Tewas usai Diculik Paspampres, Dalih Praka RM Cs Peras Imam Masykur Gegara Jual Obat Ilegal
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Terjebak di Antara Api dan Asap Kimia: Kesaksian Korban Selamat Kebakaran Maut Kemayoran
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?