Suara.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan pada 17 September 2023 mendatang. Berikut beberapa instansi yang sudah rilis formasi CPNS 2023.
Jika mengacu pada Surat Edaran yang dirilis BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang resmu ditandatangani pada Senin (21/8/2023), masing-masing instansi pemerintah akan mulai mengumumkan pendaftaran mulai tanggal 16-30 September 2023. Akan tetapi beberapa instansi pemerintahan sudah mulai mengumumkan formasi pendaftaran dalam CPNS 2023.
Lantas kementerian dan lembaga mana saja yang sudah mengumumkan formasi mereka? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Instansi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2023
Berdasarkan pantauan Suara.com, setidaknya sudah ada 4 kementerian dan lembaga pemerintah daerah yang telah mengumukan kebutuhan mereka dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Berikut diantaranya:
1. Formasi CPNS 2023 Kejaksaan Indonesia
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan kebutuhan pada seleksi CPNS 2023 sebanyak 7.846 formasi. Informasi tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.
"Betul, awal September akan mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya pada Sabtu (19/8/2023).
Adapun sejumlah lowongan formasi yang alan dibuka di antaranya yaitu jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan juga penjaga tahanan.
Baca Juga: Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Bulan September Mendatang
2. Formasi CPNS Kementerian Hukum dan HAM
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengumumkan formasi CPNS 2023. Informasi ini diumumkan melalui media sosial X atau Twitter), @cpnskumham. Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman telah mengonfirmasi terkait pembukaan CPNS dan PPPK 2023.
Diketahui, lowongan yang dibuka ada sebanyak 2.578 formasi yang terdiri dari CPNS 1.015 formasi serta PPPK 1.563 formasi. Akan tetapi, infomasi terkait kebutuhan itu hingga kini belum dilengkapi dengan persyaratan pendaftaran. Terkait persyaratan selengkapnya akan diumumkan pada bulan September 2023, menjelang pendaftaran seleksi CASN 2023.
3. Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung Kepala Biro Hukum dan Humas
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sobandi mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan keputusan untuk penetapan kebutuhan formasi PNS. Adapun hal itu tertuang dalam Lampiran XXXV mengenai Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023.
Total ada 1.669 formasi pada seleksi penerimaan CPNS dalam lingkungan MA tahun 2023. Sebanyak 1.669 jabatan ini akan dibuka dalam seleksi CPNS 2023 mendatang. Adapun rincian formasi tersebut yaitu:
• Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
• Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.
4. Formasi PPPK Pemerintah DIY
Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Amin Purwani mengungkapkan jika Pemerintah DIY tahun ini juga akan membuka pendaftaran PPPK dalam seleksi CASN pada bulan September 2023 mendatang.
"CPNS tidak ada formasi. PPPK semua," ungkapnya, pada Kamis (24/8/2023).
Selengkapnya, ia kebutuhan formasi untuk CASN Pemerintah DIY di antaranya yaitu:
• PPPK guru: 826 formasi
• PPPK tenaga kesehatan: 106 formasi
• PPPK tenaga teknis: 110 formasi.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Berikut ini jadwal seleksi CPNS 2023, sebagaimana dilansir dari akun Instagram @cpnsindonesia.id:
• Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
• Pendaftaran Seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
• Seleksi Administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
• Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
• Jawab Sanggah: 10-14 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
• Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023
• Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
• Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
• Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
• Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
• Masa Sanggah: 15-17 November 2023
• Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
• Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
• Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
• Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28-30 November 2023
• Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
• Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
• Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
• Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024
• Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024
• Jawab Sanggah: 5-11 Januari 2024
• Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7-12 Januari 2024
• Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024
• Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
• Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024.
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Sementara, untuk seleksi PPPK 2023 berikut adalah jadwal lengkapnya:
• Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
• Pendaftaran Seleksi: 17 September-6 Oktober 2023
• Seleksi Administrasi: 17 September-9 Oktober 2023
• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10-13 Oktober 2023
• Masa Sanggah: 14-16 Oktober 2023
• Jawab Sanggah: 14-18 Oktober 2023
• Pengumuman Pasca Sanggah: 17-23 Oktober 2023
• Penarikan data final: 24-26 Oktober 2023
• Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27-30 Oktober 2023
• Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 31 Oktober-3 November 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 5-29 November 2023
• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November-1 Desember 2023
• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 25 November-4 Desember 2023
• Pengumuman Kelulusan: 1-10 Desember 2023
• Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023-9 Januari 2024
• Usul Penetapan NI PPPK: 10 Januari-8 Februari 2024
Nah demikian tadi informasi mengenai instansi yang sudah rilis formasi CPNS 2023 lengkap dengan jadwalnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Bulan September Mendatang
-
7 Doa Lulus Tes CPNS, Bisa Diamalkan Jelang Seleksi Pendaftaran Tahun 2023
-
Optimalkan Persiapan Tes CPNS dan PPPK, Pena Mas Ganjar Gelar Try Out dan Bedah Soal di Tegal
-
Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan Lengkap
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Gaduh Laporan 'Ujaran Kebencian' Bahlil, Golkar Panggil Pelapor: Siapa yang Suruh?
-
Kelamin Suami Dipotong Istri Gara-gara Chat, Korban Naik Motor Sendiri ke RSCM Bawa Potongannya
-
Pakai Kacamata Hitam, Begini Momen Prabowo Sambut Kunjungan Presiden Brasil Lula di Istana Merdeka
-
Klaim Air Pegunungan Cuma Iklan? BPKN Panggil Siap Bos Aqua, Dugaan Pakai Air Sumur Bor Diselidiki
-
Draf NDC 3.0 Dinilai Tak Cukup Ambisius, IESR Peringatkan Risiko Ekonomi dan Ekologis
-
Usai Ancam Pecat Anak Buah jika Ngibul soal Dana Ngendap, KDM: Saya jadi Gak Enak Nih
-
Survei IDSIGH Ungkap Kinerja Gibran Stabil Sepanjang Tahun Pertama
-
Kenapa Harimau Masuk ke Permukiman? Pakar Beri Penjelasannya
-
Kemen PPPA: Kasus Kekerasan Santri di Malang Tunjukkan Lemahnya Perlindungan Anak di Pesantren
-
Suami Pembakar Istri di Otista Ternyata Residivis, Ancaman Hukuman Ance Diperberat!