News / Nasional
Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB
Daycare Little Aresha dipasang garis polisi usai dugaan kekerasan pada anak, Sabtu (25/4/2026) [Putu Ayu Palupi/SuaraJogja]
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026 karena dugaan kekerasan sistematis terhadap balita.
  • Sebanyak 53 dari 103 anak terbukti mengalami kekerasan fisik, penelantaran, serta gangguan kesehatan serius akibat lingkungan tidak higienis.
  • Kepolisian menahan 30 orang pengelola dan pengasuh untuk proses hukum atas pelanggaran UU Perlindungan Anak serta pasal penyekapan.

Suara.com - Sebuah tabir gelap terungkap dari balik dinding Daycare Little Aresha di wilayah Umbulharjo, Yogyakarta.

Kasus yang mencuat pada akhir April 2026 ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan dugaan praktik kekerasan sistematis dan tidak manusiawi terhadap puluhan balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang.

Langkah tegas diambil oleh Polresta Yogyakarta dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 24 April 2026. Sebanyak 30 orang, mulai dari pengasuh lapangan hingga jajaran pejabat yayasan, kini berada di bawah pengawasan ketat kepolisian.

Fakta-fakta yang ditemukan di lapangan sangat menyayat hati; mulai dari balita yang tangan dan kakinya diikat kencang, hingga pembiaran anak-anak tanpa busana di dalam ruangan tertutup.

Berdasarkan penyelidikan maraton yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizky Adrian, ditemukan bukti digital berupa video yang menunjukkan tindakan biadab.

Sebanyak 53 dari 103 anak yang terdaftar terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran. Angka ini diprediksi masih akan terus bertambah seiring banyaknya orang tua yang mulai melaporkan kejanggalan serupa.

Dampak dari perlakuan ini tidak hanya menyasar kondisi psikologis berupa trauma mendalam, tetapi juga kesehatan fisik yang fatal.

Beberapa orang tua melaporkan buah hati mereka menderita pneumonia dan gangguan paru-paru akibat kondisi lingkungan pengasuhan yang tidak higienis dan cenderung dibiarkan dalam kondisi tidak layak.

Alibi pengelola yang selalu menyalahkan kondisi rumah setiap kali ditemukan luka pada tubuh anak kini terpatahkan oleh bukti-bukti kuat yang ditemukan penyidik.

Baca Juga: Viral Banser Tepis Kasar Tangan Jemaah Ibu-Ibu saat Kawal Ustazah, Wajah Syok Penceramah Disorot

Potensi Pidana dan Ancaman Hukuman

Penegakan hukum dalam kasus Little Aresha akan berfokus pada undang-undang berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban. Berikut adalah poin-poin hukum yang berpotensi menjerat para pelaku:

1. Pelanggaran UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)

Pelaku utama, yakni para pengasuh yang melakukan kekerasan fisik secara langsung, akan dijerat dengan Pasal 76C yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ancaman Hukuman: Berdasarkan Pasal 80, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman penjaranya mencapai 5 tahun.

Pemberatan Hukuman: Mengingat pelaku adalah orang yang bertanggung jawab atas pengasuhan/pendidikan (pengasuh daycare), maka hukuman tersebut ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok. Artinya, ancaman hukuman bisa melampaui 6 hingga 7 tahun penjara.

Load More