Tenaga Honorer. (Dok.Digtara) - Apakah Honorer K2 Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini
Pentingnya kepastian status ini dikarenakan ASN telah memiliki standar gaji atau kompensasi. Sementara itu, bagi tenaga alih daya (outsourcing) yang bekerja di sektor perusahaan, sistem pengupahan mereka diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang berarti mereka tunduk pada upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP).
Persyaratan Tenaga Honorer K2 Diangkat Menjadi CPNS
Apa saja syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi tenaga honorer kategori II atau K2 untuk menjadi CPNS 2023? Para calon ini harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 46 tahun, dengan masa kerja antara 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 40 tahun, dengan masa kerja antara 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
- Usia tenaga honorer tidak melebihi 35 tahun, dengan masa kerja antara 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
- Kriteria mengenai lama masa kerja tidak diterapkan pada pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga medis dokter.
- Proses pengangkatan akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer dengan usia yang lebih tua atau masa pengabdian yang lebih panjang.
Demikian ulasan mengenai apakah pegawai honorer K2 bisa ikut CPNS 2023 yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang
-
Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas
-
Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Tumbal Terakhir
-
Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI