Suara.com - Kabar gembira bagi warga yang tengah menantikan pengumuman mengenai pendaftaran CPNS tahun 2023. Pasalnya kementrian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI membuka formasi untuk CPNS 2023. Simak selengkapnya terkait formasi CPNS 2023 Kemenag, mulai dari jumlah, syarat hingga cara daftarnya dalam ulasan berikut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan jadwal tentang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 terhadap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Adapun usulan jadwal pembukaan CPNS itu telah termuat di dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Melalui surat edaran tersebut, pendaftaran seleksi CPNS dan juga PPPK tahun 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023. Adapun SE ini ditujukan dan berlaku bagi semua instansi pemerintah yang akan membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN di bulan September mendatang.
Salah satu di antara beberapa instansi yang membuka lowongan CPNS 2023 ini yaitu Kemenag RI. Dalam seleksi CPNS kali ini, Kemenag RI juga telah mengusulkan total 4.125 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Dari jumlah itu, kemudian ditetapkan sebanyak 4.057 formasi untuk tenaga PPPK dan 68 formasi untuk tenaga CPNS 2023.
Informasi mengenai jumlah formasi CPNS 2023 Kemenag ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui sebuah konferensi pers bersama pada 4 Agustus 2023 yang juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Formasi CPNS 2023 Kemenag
Untuk lebih detailnya, simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang akan disediakan oleh Kemenag RI dalam rekrutmen CASN 2023 berikut.
1. Total 2.296 formasi: jabatan Guru PPPK.
2. Total 224 formasi: jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Instansi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2023, Banyak Lowongan Lulusan SMA dan S1
3. Total 68 formasi masing-masing untuk Dosen CPNS dan PPPK
4. Total 1.469 Formasi: jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023
Berdasarkan pengalaman daru tahun sebelumnya, terdapat tiga kriteria bagi pelamar yang berlaku untuk rekrutmen calon ASN Kemenag, antara lain yaitu:
• Pelamar sebelumnya yaiti Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
• Pelamar yang tidak menjabat sebagai ASN di Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
Terkini
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'