Suara.com - Kabar gembira bagi warga yang tengah menantikan pengumuman mengenai pendaftaran CPNS tahun 2023. Pasalnya kementrian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI membuka formasi untuk CPNS 2023. Simak selengkapnya terkait formasi CPNS 2023 Kemenag, mulai dari jumlah, syarat hingga cara daftarnya dalam ulasan berikut.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan jadwal tentang perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 terhadap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Adapun usulan jadwal pembukaan CPNS itu telah termuat di dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang mengatur tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Melalui surat edaran tersebut, pendaftaran seleksi CPNS dan juga PPPK tahun 2023 akan dibuka mulai 17 September 2023. Adapun SE ini ditujukan dan berlaku bagi semua instansi pemerintah yang akan membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN di bulan September mendatang.
Salah satu di antara beberapa instansi yang membuka lowongan CPNS 2023 ini yaitu Kemenag RI. Dalam seleksi CPNS kali ini, Kemenag RI juga telah mengusulkan total 4.125 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Dari jumlah itu, kemudian ditetapkan sebanyak 4.057 formasi untuk tenaga PPPK dan 68 formasi untuk tenaga CPNS 2023.
Informasi mengenai jumlah formasi CPNS 2023 Kemenag ini diumumkan secara langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui sebuah konferensi pers bersama pada 4 Agustus 2023 yang juga dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Formasi CPNS 2023 Kemenag
Untuk lebih detailnya, simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang akan disediakan oleh Kemenag RI dalam rekrutmen CASN 2023 berikut.
1. Total 2.296 formasi: jabatan Guru PPPK.
2. Total 224 formasi: jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Instansi yang Sudah Rilis Formasi CPNS 2023, Banyak Lowongan Lulusan SMA dan S1
3. Total 68 formasi masing-masing untuk Dosen CPNS dan PPPK
4. Total 1.469 Formasi: jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Kriteria Pelamar CPNS dan PPPK Kemenag tahun 2023
Berdasarkan pengalaman daru tahun sebelumnya, terdapat tiga kriteria bagi pelamar yang berlaku untuk rekrutmen calon ASN Kemenag, antara lain yaitu:
• Pelamar sebelumnya yaiti Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II).
• Pelamar yang tidak menjabat sebagai ASN di Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual