Menurutnya, definisi tersebut seakan-akan memberikan ruang untuk terjadinya seks bebas di lingkungan pendidikan.
Membubarkan BSNP
Selain mengeluarkan kebijakan melalui peraturan menteri, Nadiem Makarim juga membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Mantan CEO Gojek itu lalu menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan. Adapun alasan Nadiem membubarkan BSNP karena lembaga tersebut dinilai tak penting dalam merumuskan standar pendidikan nasional.
Tak hanya itu, Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.
Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia hilang
Nadiem sempat menjadi sorotan publik ketika Pendidikan Pancasila dan bahasa Indonesia tak muncul di PP 57 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut tidak menyebutkan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa Asing lainnya dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini menjadi kontroiversi karena UU No. 20 Tahun 2003 menegaskan kalau pendidikan nasional di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terkait hal itu, Nadiem Makarim menyatakan akan meralat dan merevisi aturan tersebut.
Baca Juga: Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Soal Kebijakan Mendikbud Tak Wajibkan Skripsi, Rektor UGM Sebut Bisa Kurangi Perjokian
-
Nadiem Hapus Skripsi Bikin Pro dan Kontra: Kampus Bilang Yes, Warganet No
-
Skripsi Bukan Lagi Syarat Lulus Perguruan Tinggi? Ini Kata Nadiem Makarim
-
Soal Skripsi Tak Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Mas Menteri Nadiem: Jangan Keburu Senang Dulu
-
Apa Syarat Kelulusan Mahasiswa Pengganti Skripsi? Cek Aturan Terbaru Mendikbud
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri