Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi mulai 1 September 2023 mendatang. Bersamaan dengan itu, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi meroket dalam sepekan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sejak 23 Agustus ada ribuan kendaraan yang melakukan uji emisi setiap harinya. Bahkan, jumlahnya meningkat sampai menjelang 1 September.
"Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi," ujar Asep kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:
- 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
- 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
- 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
- 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
- 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
- 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
- 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.
Menjelang pemberlakuan sanksi tilang, ia meminta masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. Upaya ini diharapkan bisa mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota.
"Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti," katanya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
Baca Juga: Bersama Atasi Polusi, Warga Dukung Program Uji Emisi
Berita Terkait
-
Bersama Atasi Polusi, Warga Dukung Program Uji Emisi
-
Kadishub DKI Jakarta: Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Akan Diputar Balik
-
Cara Uji Emisi Gratis Jakarta 25-31 Agustus 2023, Cek Lokasi dan Langkah Daftar di ujiemisi.jakarta.go.id
-
Jelang Pemberlakuan Tilang, Pemprov DKI Siapkan Ratusan Bengkel untuk Uji Emisi Kendaraan
-
Hampir Sejuta Kendaraan Masuk Ibu Kota Tiap Hari, Heru Budi ke Kepala Daerah Penyangga: Tolong, Jakarta Gak Bisa Sendiri
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki