Suara.com - Pria inisial SH (54) di Teluknaga, Tangerang tega memperkosa anak kandung sendiri. Ulah bejatnya itu dilakukan SH hingga 100 kali sejak sang anak yang ketika itu masih duduk di sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun.
Korban sendiri saat ini sudah berusia 19 tahun. Pelaku berdalih memperkosa putrinya sendiri sejak SD karena istrinya sibuk bekerja. Simak fakta mengerikan pria lakukan pemerkosaan terhadap anak sendiri 100 kali sejak SD berikut ini.
1. Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Pelaku SH telah ditangkap dan ditahan oleh polisi atas perbuatan bejatnya memperkosa anak sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing dalam keterangannya pada Rabu (30/8/2023).
2. Korban Diperkosa 100 Kali Sejak SD
Kompol Rio mengugngkap korban diperkosa oleh ayahnya sendiri sejak berusia sekitar 9 tahun. Korban diancam jika lapor ke keluarganya tentang aksi bejat sang ayah.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai Agustus 2023 kurang lebih 100 kali di bawah tekanan dari bapak kandungnya dengan ancaman akan merusak keluarga dan korban," jelasnya.
3. Awal Mula Kasus Terungkap
Baca Juga: Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja
Kasus ini terungkap ketika kakak korban RY mengunjungi rumah orangtua mereka. Ketika itu RY mengamuk lalu menyuruh SH pergi dari rumah.
RY menceritakan perbuatan bejat SH kepada sang ibunda, R. Mendengar hal itu, R pingsan setelah membawa korban keluar rumah. Disebutkan korban telah disetubuhi SH sejak sekolah kelas 4 SD sampai kejadian terakhir di Agustus 2023.
4. Alasan Perkosa Anak Karena Istri Sibuk
SH berdalih memperkosa anaknya karena sang istri sibuk bekerja. "Alasannya istrinya sibuk bekerja," ucap Kompol Rio.
Korban yang kini berusia 19 tahun itu diperkosa sejak usia 9 tahun. Korban diancam sedemikian rupa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku yang tak lain adalah ayah kandungnya.
"Ancamannya kalau korban tidak mau melayani, tersangka akan merusak keluarga," ungkap Kompol Rio.
Berita Terkait
-
Perkosa Putrinya 100 Kali, Sarif Hidayat Ngaku Jarang 'Dilayani' Istri karena Sibuk Kerja
-
Sambil Diancam, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Anak Kandung 100 Kali Selama 9 Tahun
-
Sidang Duplik Mario Dandy, Ayah David Ozora Berikan Buku Rapor Merah, Ini Isinya
-
Viral! Pengantin Perempuan Nangis Tersedu Dinikahkan Ayah kandung,Kenapa?
-
Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Sukabumi, Kesal Dimintai Uang dan Curiga Istri yang Jadi TKW Berselingkuh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut