Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Adapun tempus delicti tersebut terjadi pada tahun 2012.
Adapun kasus yang dimaksud yaitu dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Kemenakertrans saat ini sudah berubah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan menjelaskan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut berinisial RU yang di tahun 2012 masih menduduki jabatan sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
Meski demikian, Asep sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi tersebut terjadi di era kepemimpinan menteri siapa.
Menteri Menakertrans Dipimpin Cak Imin
Diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia diamanahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans untuk periode 2009-2014.
Asep menjelaskan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan juga penyidikan.
KPK Geledah Kantor Kemenaker
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap pada saat tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga: Surya Paloh: Anies-Muhaimin Seperti Botol dan Tutupnya
Di salah satu ruangan yang digeledah yakni ruangan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan kasus baru yang tengah diusut oleh KPK di Kemenaker.
Alex tidak menyangkal bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Meski demikian ia tidak mengetahui barang bukti apa yang sudah disita.
Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya tengah mendalami kasus tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan korupsi.
KPK menjerat ketiga orang tersebut dengan Pasal 2 atau 3 tentang kerugian negara, pihaknya pun masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Berita Terkait
-
Jadi Cawapres Anies Baswedan, Berapa Harta Kekayaan Cak Imin?
-
Perdana Masuk Bursa Cawapres, Cak Imin Langsung Obrak Abrik Dua Koalisi
-
Elektabilitas Lebih Rendah, Kenapa Anies Pilih Cak Imin Ketimbang AHY?
-
Hormati Anies-Cak Imin Deklarasi di Surabaya, PKS: Ahlan Wa Sahlan PKB!
-
Cak Imin Dapat Pesan dari Makkah Sebelum Deklarasi: Jalan Terus!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan
-
Kengerian di Kalibata! Amukan Matel Hanguskan Puluhan Kios, Pedagang Ini Nyaris Terbakar
-
Soal Insiden SDN 01 Kalibaru, Sudinhub Sebut SPPG Lakukan Pelanggaran Fatal
-
Kebakaran Terra Drone: Pemilik Bangunan Bakal Diperiksa, Tersangka Bertambah?