Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik dan penjual red wine Nabidz berlabel halal. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pembohongan publik yang dilaporkan salah satu pelanggan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap BY selaku pemilik dan penjual red wine Nabidz akan dilakukan setelah pihaknya memeriksa Muhamad Adinurkiat selaku pelapor.
"Pelapor dan saksi-saksi (terlebih dahulu). Terlapor itu diklarifikasinya paling belakangan," kata Ade kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Kata dia, kasus ini kekinian tengah ditangani oleh Subdit Siber. Rencananya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Adinurkiat pada pekan ini.
"Untuk jadwal klarifikasi di minggu ini," katanya.
Sebelumnya, Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus penjual red wine berlabel halal merk Nabidz ke Polda Metro Jaya pada Rabu (23/8/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan ini ia layangkan karena terlapor berinisial BY ditudingnya telah memberikan informasi bohong atau hoaks terkait label halal pada produk red wine yang dibelinya.
Dalam laporannya Adinurkiat mempersangkakan BY dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 8 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
"Hari ini saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz. Jadi dia mengklaim ini wine halal," kata Sumadi kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Siapa Pemilik Wine Nabidz? Dipolisikan Gegara Penipuan Klaim Wine Berlabel Halal
Menurut penuturan Sumadi, kliennya total telah membeli 12 botol red wine Nabidz berlabel halal tersebut kepada BY. Minuman tersebut dibeli secara online seharga Rp250 ribu per botol.
"Dia (BY) sempat berkali kali meyakinkan klien kami bilang 'tenang bro halal, aman'," ungkap Sumadi.
Adinurkiat, lantas kata Sumadi, semakin percaya karena merk minuman tersebut juga sempat terdaftar sebagai produk halal di Kemenag Agama. Meski belakangan akhirnya sertifikasi halal tersebut dicabut karena terbukti mengandung alkohol.
"Jadi klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (alkoholnya) dan itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," ujar Sumadi.
Untuk memperkuat isi laporannya, Sumadi mengklaim kliennya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya terkait bukti tangkapan layar status pada akun Facebook dan Tokopedia terduga pelaku saat mempromosikan produk red wine halal dengan merk Nabidz tersebut.
"Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar. Ini kan masalah umat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Razia Uji Emisi di Jakarta, 66 Kendaraan Ditilang
-
Tilang Uji Emisi Kendaraan Mulai Diterapkan
-
Fantastis, Transaksi Si Kembar Rihana-Rihani Beli iPhone di 1 Toko Capai Rp 59 Miliar
-
Polri Bentuk Direktorat Siber di Sembilan Polda, Ditargetkan Jadi Sebelum Pemilu 2024
-
Kasus Sopir Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan, Polisi Segera Umumkan Tersangka
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok