Suara.com - Pemilik merek wine Nabidz kini digeret ke meja hijau lantaran dituding menipu konsumennya terkait konsep 'wine halal'.
Kekinian, sosok konsumen atas nama Muhamad Adi (37) melaporkan BY lantaran wine yang berkonsep halal tersebut ternyata mengandung alkohol.
Adi melalui pengacaranya, Sumadi Atmaja pada Rabu (23/8/2023) melaporkan BY ke Polda Metro Jaya Jakarta. Sumadi menegaskan kliennya kukuh bahwa wine tersebut haram lantaran mengandung alkohol.
Adi juga telah membawa sampel wine tersebut dan menemukan adanya kandungan alkohol dengan kadar 8,8 persen yang diperoleh dari uji laboratorium.
Lantas, siapakah sosok pemilik wine Nabidz?
Ia adalah Beni Yulianto
Tertera dalam sertifikat halal wine Nabidz bahwa merek tersebut dimiliki oleh Beni Yulianto. Beni mendapatkan sertifikat halal itu dari proses mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Beni menjual minuman anggur tersebut melalui toko daring dan dibanderol dengan harga Rp250.000 per botolnya.
Konsumen yang sempat ragu akhirnya bertanya langsung ke Beni dan mendapatkan jawaban tegas bahwa wine yang diproduksi tersebut memang halal.
Baca Juga: Kontroversi Wine Nabidz: Diakui Halal Padahal Kadar Alkohol Tinggi, Pemilik Dilaporkan
Sontak, konsumen tersebut masih ragu namun tetap membeli 12 botol untuk menguji kehalalannya. Adapun konsumen atas nama Adi tersebut masih merasa janggal lantaran minuman tersebut berbuih, menandakan ciri-ciri sebuah minuman beralkohol.
Adi juga merasakan adanya rasa yang keras nan pekat, identik dengan wine beralkohol pada umumnya. Adi akhirnya menggeret Beni ke meja hijau lantaran diduga menipu status halal wine itu.
Beni disebut-sebut memanipulasi sertifikat tersebut bersama oknum pelaku usaha dan pendamping PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
MUI nyatakan Nabidz haram, sertifikat dicabut
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa wine Nabidz haram lantaran mengandung kadar alkohol tinggi melampaui standard halal berdasarkan temuan tiga laboratorium kredibel yang melaporkan kepada Komisi Fatwa MUI.
"Komisi Fatwa mendapat informasi dari 3 uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait produk Nabidz. Dari ketiga hasil uji lab itu kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi maka haram dikonsumsi muslim," kata Niam dalam siaran pers pada Selasa (22/08/2023).
Berita Terkait
-
Kontroversi Wine Nabidz: Diakui Halal Padahal Kadar Alkohol Tinggi, Pemilik Dilaporkan
-
Serba-serbi Nabidz, Wine yang Sertifikat Halalnya Dicabut
-
Tipu-Tipu Wine Nabidz: Manipulasi Cap Halal MUI, Ternyata Kadar Alkohol Tinggi
-
Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Cermati Penjelasan MUI Berikut
-
Merasa Tertipu Beli 12 Botol Red Wine Nabidz Berlabel Halal, Muhamad Lapor Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO