Suara.com - Para penghuni rumah susun atau rusun di Marunda Jakarta Utara terpaksa dipindahkan ke Rusun Nagrak. Hal itu dilakukan lantaran atap Rusun Marunda Blok C ambruk pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum. membenarkan hal itu. Menurut dia, beton pada Blok C5 Rusun Marunda Rubuh, namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Ia melanjutkan, ada sebanyak 451 KK yang direlokasi ke Rusun Nagrak, setelah dilakukan sosialisasi pada Kamis (31/8/2023).
Rento menambahkan, menurut BRIN, bangunan Rusun Marunda sudah tidak layak. Karena itu pula Pemprov DKI Jakarta akan merevitalisasinya.
Seperti apakah berdirinya Rusun Marunda? Simak ulasannya berikut ini.
Rusun Marunda terletak di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Awalnya dibangun oleh Kementerian PUPR pada 2005 hingga 2006.
Pertama kali berdiri, Rusun marunda sempat tak terisi hingga terbengkalai selama enam tahun. Ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian keuangan mengenai pemanfaatan rusun.
Dan selama bangunannya kosong, Rusun Marunda kerap kali menjadi tempat kriminal hingga praktik prostitusi. Pada 2012, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Keuangan menandatangani MoU terkait pemanfaatan rusun tersebut.
Ketika itu, Pemprov DKI Jakarta berjanji akan merenovasi bagunan rusun itu agar layak dihuni oleh warga. Dan target awal penghuni Rusun Marunda adalah warha penghuni kolong tol.
Baca Juga: Diperankan oleh Aktor Kim Bum, Berikut Biografi Singkat Yang Chil-Seong
Namun pada perjalanannya, Pemprov DKI Jakarta mempermasalahkan status aset BMN yang belum dihibahkan, sehingga tak pernah diproses penghuniannya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga belum sanggup membiayai perlengkapan sarana dan prasarana rusun tersebut.
Begitu pula dengan biaya pemeliharaan dengan pertimbangan Permendagri No. 17/2007. Dampak dari itu semua, bangunan rusun mengalami kerusakan.
Masalah lain yang mendera Rusun Marunda adalah belum tersedianya jaringan listrik PLN dan PDAM untuk penghuninya. Namun akhirnya, Pemprov DKI Jakarta memperbaiki semua kerusakan di Rusun Marunda.
Awal 2013, ketika Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Rusun marunda mulai digunakan untuk warga korban banjir di Penjaringan, Jakarta Utara.
Warga yang menghuni rusun tersebut mendapatkan beragam fasilitas. Salah satunya dibebaskan dari biaya sewa rusun selama 3 bulan pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim