Suara.com - Banyak yang sudah tak sabar menantikan pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA dan S1. Baru-baru ini, Kejaksaan RI diketahui telah mengumumkan jumlah formasi CPNS 2023, salah satunya adalah bagian Pengelola Penanganan Perkara.
Sebagaimana dilansir dari Instagram resminya, Kejaksaan RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 7.846 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- Sebanyak 2.142 formasi di bagian Pengelola Penanganan Perkara untuk lulusan SMA.
- Sebanyak 2.000 formasi kategori Jaksa untuk jenjang S1 Hukum atau Ilmu Hukum.
- Lalu untuk Petugas Barang Bukti ada 1.146 formasi untuk jenjang D3 atau Sarjana.
- Dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi untuk jenjang SMA.
Lantas, seperti apa persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 lulusan SMA S1?
Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023 Lulusan SMA S1
Biro Kepegawaian (Biropeg) Kejaksaan Republik Indonesia diketahui telah mengumumkan ada sebanyak 7.846 formasi CPNS 2023 yang akan dibuka tahun 2023 ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana juga telah membenarkan, bahwa pihaknya memang akan membuka penerimaan CPNS tahun ini.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
Ketut Sumedana mengatakan, bahwa informasi seputar CPNS 2023 di Kejaksaan RI bisa disimak melalui akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropeg kejaksaan. Menurut Ketut Sumedana, jumlah formasi dan syarat pendidikan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CASN 2023 ini juga telah sesuai dengan informasi yang disampaikan dalam akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan.
Pada seleksi penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI memang hanya membuka empat posisi, namun keempat posisi tersebut masing-masingnya memiliki ribuan kuota atau formasi. Ribuan formasi itu diperuntukkan untuk berbagai jenjang pendidikan, tidak terkecuali bagi lulusan SMA serta fresh graduate. Dari emoat posisi yang dibuka Kejaksaan RI, 2 di antaranya memiliki syarat pendidikan minimal SMA sedrajat, yaitu Petugas Barang Bukti dan Penjaga Tahanan.
Selain untuk lulusan SMA/Sederajat, Kejaksaan RI juga memberikan peluang bagi lulusan dari perguruan tinggi untuk mengikuti seleksi CPNS 2023. Setidaknya ada 2 dari 4 posisi yang bisa dilirik oleh calon pendaftar CPNS Kejaksaan 2023 yang punya ijazah perguruan tinggi.
Berdasarkan informasi pada tayangan video di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
- Usia 18-35 tahun, khusus untuk formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Ini Perbedaan SKCK untuk CPNS dan Melamar Pekerjaan, Jangan Sampai Salah
-
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
-
8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum