Suara.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh Rakyat Indonesia buntut terjadinya kasus penculikan, pemerasan, dan pembunuhan atas seorang warga Aceh bernama Imam Masykur yang dilakukan sejumlah oknum prajuritnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Yudo Margono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Permohonan maaf saya atas nama prajurit TNI terhadap kejadian penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Imam Masykur terbunuh oleh TNI ya," kata Yudo usai rapat bersama dengan Komisi I DPR.
Ia mengatakan, dalam rapatnya bersama Komisi I DPR, permohonan maaf itu juga disampaikan secara tegas.
"Saya selaku pimpinan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia melalui saya sampaikan melalui Komisi I," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apa yang dilakukan prajuritnya tersebut merupakan sebuah kesalahan dan perlu mendapatkan ganjaran berat.
"Dan saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat. Karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan, dalam proses hukum terhadap oknum prajuritnya tersebut akan berjalan transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi.
"Ya saya sudah komitmen yang kemarin sudah saya sampaikan dihukum maksimal seberat-beratnya Pasal berapa yang bisa kenakan. Dan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, jadi ingat pengadilan militer proses hukum militer tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.
Baca Juga: Mengerikannya Jasad Imam Masykur: Ada Lubang di Dada, Tapi Ternyata Ini Penyebab Kematian
"Jadi kalau rekan-rekan mau mengakses, masyarakat mau akses mau lihat sidangnya pun akan saya lihat sidang terbuka, nanti akan dibuat sidang terbuka walaupun pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik menghormati proses hukum yang berlaku terkait kasus pembunuhan Imam Masykur yang melibatkan 3 prajurit TNI, salah satunya anggota Paspampres.
"Ya, itu sudah diserahkan ke proses hukum lah," ucap Presiden Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).
"Hormati proses hukum yang ada. Semuanya sama di mata hukum," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
"Tersangkanya sudah diamankan, tiga orang," ujar Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti
-
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Kantor Ayahnya
-
Kejari Bogor Musnahkan 5 Kilogram Keripik Pisang Bercampur Narkotika