Suara.com - Kematian Imam Masykur, warga Kabupaten Bireun, Aceh, masih mencuri perhatian publik. Imam Masykur tewas karena diduga disiksa oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres berinisial Praka RM.
Selaian oknum anggota Paspampres, dalam kasus ini ada dua anggota TNU yang juga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan pemuda 25 tahun itu. Kini ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jenazah korban ditemukan mengambang di sebuah Sungai di kawasan Karawang, Jawa Barat, dan langsung dibawa ke rumah sakit daerah Karawang.
Adalah Yuni Maulida (23), tunangan Imam yang pertama kali melihat langsung kondisi jenazah kekasihnya itu setelah ditemukan tewas. Menurut Yuni, setelah ditemukan tewas, kondisi jasad Imam sangat mengenaskan dengan sejumlah luka di tubuh almarhum.
Ia mengatakan, di kepala korban ada sebuah luka. Begitu juga di bagian dada kirinya. Meski begitu, Yuni mengaku tidak mengetahui pasti penyebab luka menganga tersebut.
Pihak rumah sakit, lanjut Yuni, juga tidak memberikan penjelasan kepada dirinya perihal luka yang ada di tubuh Imam Masykur.
"Nggak tau bekas apa, nggak tahu karena apa. Dada di sebelah kiri ada bolongnya pokoknya lubang ada lubangnya," ujar Yuni kepada awak media pada Selasa (5/9/2023).
Kuasa hukum keluarga Imam, Putri Maya Rumanti, juga memberikan keterangan mengenai kondisi jenazah Imam ketika ditemukan. Putri mengatakan, kondisi jenzah Imam sudah membengkak, sehingga wajahnya nyaris tak bisa dikenali.
Tak hanya luka, menurut Putri terdapat pula memar di bagian badan dan wajah Imam. Terkait luka bolong di bagian dada Imam, Putri berharap bisa diketahui dari autopsi di RSPAD Gatot Subroto.
"Kalau menurut pacarnya yang lihat, ada seperti lobang tembakan, tapi belum tahu apakah itu lobang tembakan atau ditusuk ataukah di dada sebelah kiri, seperti lobang," ungkapnya.
Adapun hasil visum menyatakan bahwa Imam Masykur tewas karena mengalami sesak napas.
Sebelumnya, Imam dilaporkan menghilang dan diduga diculik pada 12 Agustus 2023 lalu di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Imam dianiaya oleh sejumlah oknum militer, yakni 1 dari paspampres dan 2 lainnya anggota TNI.
Ketika diculik, Imam sempat menelepon keluarganya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Par apelaku juga sempat mengirimkan pihak keluarga video penyiksaan Imam, hingga akhirnya viral di media sosial.
Danpaspampres Mayjen, Rafael Granada Baay mengatakan, kalau kasus dugaan penganiayaan ini telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan 7 hari usai Geruduk Polrestabes Medan, Anak Buah Dihukum Lari hingga Piket Seminggu
-
Babak Baru Paspampres Bunuh Imam Masykur, Ibu Korban Datangi Hotman Paris
-
KSAD Dudung ke Prajurit: Jangan Coba-Coba Memihak Salah Satu Capres, Harus Netral
-
Beri Tips Bertahan Hidup di Hutan, Marinir TNI AL Ajari Tentara Singapura dan Jepang Makan Biawak hingga Ular
-
Rekam Jejak Ranpur Legendaris BTR-50 dalam Dinas Militer TNI
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua