Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai tidak ada yang salah dengan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pernyataan tersebut disampaikan merespons pengusutan kasus yang dilakukan kembali di tahun politik saat ini, padahal peristiwanya terjadi di masa Muhaimin Iskandar menjabat Menakertrans.
"Kalau toh dianggap tahun politik, itu bagi saya dalil yang halal. Tidak haram. Motivasi orang melaporkan korupsi, menangani korupsi dalam tanda kutip itu, masyarakat itu, adalah yang idealis itu hanya 5 persen, maksimal 10 persen, 90 persen punya motif semua," kata Boyamin ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Kasus korupsi itu terjadi pada 2012, saat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014. Kekinian Cak Imin telah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden, mendampingi Anies Baswedan.
Boyamin menyampaikan, pengusutannya baru dilaksanakan,mungkin karena data-data perkaranya baru ditemukan saat ini, bersamaan dengan tahun politik. Dia malah mengancam akan menggugat KPK, jika kasus ini tidak diproses.
"Kalau kemudian dapat datanya baru tahun ini, karena dilaporkan juga tahun ini, tanda kutip dalam politik itu kan banyak yang tadinya berkongsi berteman menjadi lawan. Terus kemudian yang punya data melaporkan ke KPK. Terus kemudian tidak boleh diproses, ya malah salah. Kalau tidak berproses pasti saya gugat. Intinya pada persoalan sederhana," tegasnya.
Kepada Cak Imin, yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 September, Boyamin meminta untuk tidak takut.
"Jangan takut dengan proses hukum. Kalau Anda tidak bersalah, ya otomatis malah namanya dibersihkan. Justru kalau tidak segera dipanggil, malah tersandera dia. Justru segera datang, dan kemudian jelaskan sejelas-jelasnya, klarifikasi semua," ujarnya.
Boyamin mengingatkan peristiwa yang dialami Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2019, saat kembali mencalonkan diri sebagai presiden, Jokowi dituduh melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Wali Kota, dan dilaporkan ke KPK.
"Kalau memang nanti tidak terlibat-kan malah justru kayak Pak Jokowi dulu, pernah dituduh korupsi di Wali Kota Solo, dilaporkan ke KPK. Tapi KPK menyatakan bahwa Pak Jokowi tidak korupsi, bersih namanya, malah terpilih," sebutnya.
KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan pengusutan kasus korupsi di Kemnaker tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
"Disebutkan perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali
Sementara, Cak Imin diketahui menjadi bakal calon wakil presiden mendamping Anies pada Kamis 31 Agustus 2023. Kemudian dilanjutkan dengan deklarasi resmi keduanya sebagai bakal capres dan cawapres pada Sabtu 2 September 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka