Suara.com - Terkait dengan status tenaga kerja honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintahan, lampu hijau penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya masih tertunda. Rasanya cukup relevan jika poin penting RUU ASN dibahas, agar masyarakat tahu benar urgensi dari penetapan RUU ini.
Pada dasarnya, RUU ASN ini akan membedakan tenaga kerja di pemerintahan menjadi dua, yakni ASN PNS, dan ASN PPPK. Status pegawai honorer kemudian akan dihapus sehingga dapat diterapkan kontrak kerja yang lebih adil dan menguntungkan.
Lima poin penting RUU ASN sendiri, dapat Anda cermati di bawah ini.
1. Profesionalitas ASN
Penetapan RUU ASN ini dianggap akan jadi momentum perubahan mindset, dari pola pikir asal menyelesaikan pekerjaan, menjadi ASN yang lebih memiliki profesionalitas kerja. Kinerjanya terus ditingkatkan untuk pelayanan yang lebih baik, sehingga membawa kepuasan untuk masyarakat.
Tidak sekedar menjadi ASN dan bagian dari sistem yang menyelesaikan pekerjaan, namun juga memberikan gagasan untuk terus memperbaiki birokrasi ke arah progresif.
2. Kesejahteraan ASN
Dalam peraturan yang berlaku sebelumnya, tenaga honorer, atau nantinya berstatus PPPK, tidak mendapatkan jaminan pensiun. Isu kesejahteraan terlalu rigid dan membuat pemerintah sulit melakukan penyesuaian.
Isu kesejahteraan PPPK kemudian jadi hal yang banyak dibahas, karena nantinya tingkat kesejahteraannya akan lebih diperhatikan dengan regulasi baku yang solid.
Baca Juga: 6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
3. Fleksibilitas Penentuan Kebutuhan Pegawai
Sebelumnya instansi pemerintah tidak memiliki fleksibilitas yang diperlukan untuk menentukan kebutuhan dan alokasi pegawainya. Dengan RUU ASN kemudian jumlah kebutuhan dan jenis jabatan dapat ditentukan lebih baik, sehingga sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Penentuan jumlah formasi yang diperlukan dan jabatan yang ada akan ditentukan langsung oleh instansi terkait, sehingga benar-benar dapat memenuhi kebutuhan.
4. Wacana PPPK Mendapat Pensiun
Jika PPPK dituntut profesional, maka idealnya akan diberikan sistem manajemen kesejahteraan yang lebih adil. Dalam RUU ASN juga dikabarkan dibahas mengenai wacana pemberian pensiun untuk PPPK yang sudah memasuki usia purna tugas.
5. Perbaikan Rancangan Penghargaan dan Pengakuan Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Dua Ledakan di Dalam Masjid SMA 72 Jakarta: Jumlah Korban Bertambah, 3 Luka Parah
-
Saksi Mata Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara: Persis Bom!, Detik-detik Mencekam di Tengah Salat Jumat
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Presiden Lantik Komite Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Ditunjuk sebagai Ketua
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Menkopolkam Pastikan Investigasi Mendalam, Motif Masih Misteri
-
54 Orang Jadi Korban Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kapolda: Semoga Tak Ada Korban Jiwa
-
Wamenkopolkam Ungkap Fakta Baru Temuan Senpi di Ledakan Masjid SMA 72: Senjata Mainan!
-
Ledakan di SMA Negeri 72 Kelapa Gading, Polda Metro Jaya Ungkap 54 Korban Luka
-
Bertuliskan Welcome To Hell, Polisi Usut 2 Senpi Kasus Ledakan SMAN 72 Jakut, Apa Motifnya?
-
Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri, Sejumlah Tokoh hingga Eks Kapolri Masuk Tim