Suara.com - Terkait dengan status tenaga kerja honorer yang ada di kementerian dan lembaga pemerintahan, lampu hijau penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara sepertinya masih tertunda. Rasanya cukup relevan jika poin penting RUU ASN dibahas, agar masyarakat tahu benar urgensi dari penetapan RUU ini.
Pada dasarnya, RUU ASN ini akan membedakan tenaga kerja di pemerintahan menjadi dua, yakni ASN PNS, dan ASN PPPK. Status pegawai honorer kemudian akan dihapus sehingga dapat diterapkan kontrak kerja yang lebih adil dan menguntungkan.
Lima poin penting RUU ASN sendiri, dapat Anda cermati di bawah ini.
1. Profesionalitas ASN
Penetapan RUU ASN ini dianggap akan jadi momentum perubahan mindset, dari pola pikir asal menyelesaikan pekerjaan, menjadi ASN yang lebih memiliki profesionalitas kerja. Kinerjanya terus ditingkatkan untuk pelayanan yang lebih baik, sehingga membawa kepuasan untuk masyarakat.
Tidak sekedar menjadi ASN dan bagian dari sistem yang menyelesaikan pekerjaan, namun juga memberikan gagasan untuk terus memperbaiki birokrasi ke arah progresif.
2. Kesejahteraan ASN
Dalam peraturan yang berlaku sebelumnya, tenaga honorer, atau nantinya berstatus PPPK, tidak mendapatkan jaminan pensiun. Isu kesejahteraan terlalu rigid dan membuat pemerintah sulit melakukan penyesuaian.
Isu kesejahteraan PPPK kemudian jadi hal yang banyak dibahas, karena nantinya tingkat kesejahteraannya akan lebih diperhatikan dengan regulasi baku yang solid.
Baca Juga: 6 Link Latihan Soal PPPK dan Jadwal Seleksi CPNS 2023
3. Fleksibilitas Penentuan Kebutuhan Pegawai
Sebelumnya instansi pemerintah tidak memiliki fleksibilitas yang diperlukan untuk menentukan kebutuhan dan alokasi pegawainya. Dengan RUU ASN kemudian jumlah kebutuhan dan jenis jabatan dapat ditentukan lebih baik, sehingga sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Penentuan jumlah formasi yang diperlukan dan jabatan yang ada akan ditentukan langsung oleh instansi terkait, sehingga benar-benar dapat memenuhi kebutuhan.
4. Wacana PPPK Mendapat Pensiun
Jika PPPK dituntut profesional, maka idealnya akan diberikan sistem manajemen kesejahteraan yang lebih adil. Dalam RUU ASN juga dikabarkan dibahas mengenai wacana pemberian pensiun untuk PPPK yang sudah memasuki usia purna tugas.
5. Perbaikan Rancangan Penghargaan dan Pengakuan Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini