Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu. ASN yang tidak netral dapat membuat hilangnya kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Harris Hotel Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (28/8/2023).
“Kalau (ASN) tidak netral, maka akan menyalahgunakan sumber daya, karena birokrasi memegang pemerintahan, akan memberikan pelayanan yang tidak adil,” katanya.
Lebih lanjut, Suhajar menegaskan, netralitas ASN perlu dijaga untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pemilu terwujud dengan baik. Di era modern, ASN didefinisikan sebagai suatu korps pegawai yang secara khusus dilatih, diuji, dan diangkat independen oleh pemerintah. Karena itu, mereka harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil.
“ASN itu harus netral, kalau tidak netral maka kita mundur ke belakang, idealnya di negara demokrasi pegawai negeri mengabdikan hidup mereka untuk pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan melayani golongan,” jelasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus dapat memastikan tidak terjadi politisasi birokrasi. Tak hanya itu, kepala inspektorat daerah maupun sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk memastikan ASN bersikap netral dan tidak berpihak kepada golongan tertentu.
Ia juga mengimbau agar partai politik tidak melibatkan ASN dalam menjalankan agenda politik. Suhajar menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Karena tu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.
“Jadi bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus objektif, tetap adil, bebas pengaruh dan bebas intervensi,” ujarnya.
Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai netralitas ASN.
Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sebut SIPD Bisa Cegah Korupsi di Daerah
SKB ini menjadi aturan untuk menjamin netralitas ASN dan menghukum pegawai yang tidak netral. Pihaknya mengaku memiliki data dari KASN, BKN, dan Kementerian PAN-RB mengenai pejabat pemerintah yang tidak netral pada pemilu sebelumnya. Data tersebut menjadi bahan pertimbangan keputusan, termasuk dalam memilih penjabat (Pj.) kepala daerah.
“Pada saat diusulkan menjadi Pj. (kepala daerah) langsung dicoret,” terang Suhajar. Kemendagri juga bakal memberikan sanksi kepada Pj. kepala daerah yang tidak netral, mulai dari teguran, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Berita Terkait
-
PNS Bisa Dihukum Jika Ketahuan Selingkuh, Apa Sanksinya?
-
Kebijakan 50 Persen ASN WFH Tidak Berpengaruh Pada Polusi dan Kemacetan di Jakarta
-
Larangan Bagi ASN Pemprov DKI Selama WFH: Tak Boleh Mudik, Pakai Daster, Hingga ke Pasar
-
ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
-
Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Terapkan Kebijakan WFH untuk ASN
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total
-
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik
-
Dukung KPK Batasi Uang Tunai di Pemilu, PAN: Rakyat Harus Pilih Kapasitas, Bukan Isi Tas
-
Cole Tomas Allen, Penembak Gala Dinner Donald Trump Ternyata Guru Berprestasi
-
Buntut Kasus Little Aresha, Menko PMK Instruksikan Evaluasi Total Daycare se-Indonesia
-
KPK Ungkap Celah Tata Kelola Partai, Soroti Ketiadaan Pengawas Kaderisasi
-
Tanggal Merah Bulan Mei 2026 Kapan Saja? Ini Daftarnya Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!