Suara.com - Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang ditetapkan kepada 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta dipantau. Ada beberapa larangan yang berlaku dalam pelaksanaan kebijakan WFH tersebut.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023. Hanya sebagian ASN saja yang masih bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
ASN di sektor layanan administrasi berkewajiban menerapkan sistem kerja WFH 50%. ASN di lingkup layanan dukungan pimpinan wajib WFO maksimal 50%. Sementaraitu, ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat tidak ada yang WFH.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut sederet larangan bagi ASN Pemprov DKI yang WFH selengkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan adanya sejumlah larangan bagi para ASN yang bekerja dari rumah. ASN dilarang pulang kampung alias mudik selama masa WFH berlangsung.
Bahkan, ASN juga dilarang untuk curi-curi waktu berbelanja ke pasar atau melakukan pekerjaan lain selain mengerjakan tugasnya. Selain itu, ASN yang memiliki jadwal untuk WFH juga diwajibkan untuk mengenakan seragam.
"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan para ASN untuk absen secara mobile. Jika ada yang keluyuran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai yang WFH nantinya akan dipantau melalui sistem. Bagi pegawai yang ketahuan keluyuran, maka ia dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.
ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi presensi pada jam tersebut.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi memberlakukan WFH sejak Senin (21/8/2023). Penerapan WFH 50% ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," tambahnya.
Heru memastikan kebijakan WFH 50% ini tidak diberlakukan bagi perusahaan swasta. Baginya, hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?
-
ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh
-
Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen
-
ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
-
6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta