Suara.com - Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) yang ditetapkan kepada 50% Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta dipantau. Ada beberapa larangan yang berlaku dalam pelaksanaan kebijakan WFH tersebut.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2023. Hanya sebagian ASN saja yang masih bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
ASN di sektor layanan administrasi berkewajiban menerapkan sistem kerja WFH 50%. ASN di lingkup layanan dukungan pimpinan wajib WFO maksimal 50%. Sementaraitu, ASN yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat tidak ada yang WFH.
Berkenaan dengan hal tersebut, berikut sederet larangan bagi ASN Pemprov DKI yang WFH selengkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan adanya sejumlah larangan bagi para ASN yang bekerja dari rumah. ASN dilarang pulang kampung alias mudik selama masa WFH berlangsung.
Bahkan, ASN juga dilarang untuk curi-curi waktu berbelanja ke pasar atau melakukan pekerjaan lain selain mengerjakan tugasnya. Selain itu, ASN yang memiliki jadwal untuk WFH juga diwajibkan untuk mengenakan seragam.
"Nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah. Harus pakai seragam," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).
Pengawasan tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan para ASN untuk absen secara mobile. Jika ada yang keluyuran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pegawai yang WFH nantinya akan dipantau melalui sistem. Bagi pegawai yang ketahuan keluyuran, maka ia dinilai tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?
"Jadi menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah kepantau dari sistem. Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," tegasnya.
ASN Pemprov DKI Jakarta tersebut tetap diwajibkan bekerja sesuai jam kerja yakni sejak 07.30 WIB hingga 16.00 WIB. Para ASN juga diminta mengisi presensi pada jam tersebut.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara resmi memberlakukan WFH sejak Senin (21/8/2023). Penerapan WFH 50% ini berlaku bagi ASN Pemprov DKI Jakarta agar mampu menekan polusi udara yang memburuk.
"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efekti, ya saya kembalikan (ke kantor)," tambahnya.
Heru memastikan kebijakan WFH 50% ini tidak diberlakukan bagi perusahaan swasta. Baginya, hal ini dikembalikan kepada masing-masing perusahaan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Mulai Berlaku Hari Ini, Aturan WFH PNS Jakarta Sampai Kapan?
-
ASN Pemprov DKI WFH Mulai Hari Ini: Dilarang Pulkam, Ke Pasar Pun Tak Boleh
-
Kurangi Polusi, Mulai Hari Ini ASN Jakarta WFH 50 Persen
-
ASN Mulai WFH, Bagaimana Tingkat Polusi di Jakarta Hari Ini?
-
6 Fakta KTT ASEAN 2023 Jakarta, PNS WFH hingga Pelajar Sekolah Bakal PJJ
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan