Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan Jembatan Penyeberangan Multiguna atau JPM Dukuh Atas. Fasilitas ini dibuat untuk mengintegrasikan lima moda angkutan umum yang ada di lokasi.
Lima moda tersebut di antaranya adalah MRT Jakarta, LRT Jabodebek, Kereta Commuter Line, Kereta Bandara, dan BRT Transjakarta. Kawasan Dukuh Atas ini dianggap menjadi titik prioritas angkutan daring dan tujuan utama para komuter.
Sebagai operator utama pengembangan kawasan berorientasi transit, PT MRT Jakarta dan mitranya akan mengelola kawasan seluas 146 hektar.
Delapan prinsip pengembangan kawasan berorientasi transit akan dikedepankan, yaitu fungsi campuran, kepadatan tinggi, peningkatan kualitas konektivitas, peningkatan kualitas hidup, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, ketahanan infrastruktur, dan pembaruan ekonomi.
Selain Heru Budi dan Menhub Budi, hadir juga dalam peresmian Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal, Direktur PT MRT Jakarta Tuhiyat, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha PT KAI John Robertho, dan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza.
Budi Karya Sumadi pun berharap pembangunan JPM ini dapat menjadi percontohan bagi pengembangan infrastruktur transportasi yang mengedepankan sinergi.
"Tidak mungkin kita membangun transportasi tetapi tidak ada integrasi antarmoda. Maka jadikankan tempat ini menjadi massal dan menjadi percontohan bagi tempat-tempat lain," kata Heru.
Sementara itu, Heru Budi berpesan kepada masyarakat agar aset ini dijaga keberadaannya.
"Ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang bermobilitas untuk melanjutkan perjalanannya dengan moda transportasi publik yang telah terhubung melalui JPM ini," ujar Heru.
Dirut MRT, Tuhiyat mengatakan, sejak dioperasikan pada 28 Agustus 2023, jembatan ini telah dilewati oleh sekitar 70 ribu orang. JPM Dukuh Atas ini dibangun atas penugasan dari Kementerian Perhubungan RI kepada MRT Jakarta dengan pendanaan menggunakan skema creative financing, yaitu tidak menggunakan APBD maupun APBN.
Jembatan sepanjang 235 meter ini merupakan salah satu bagian utama dalam pengembangan kawasan berorientasi transit Dukuh Atas. Meskipun disebut jembatan, secara teknis konstruksi bangunannya bukan jembatan.
"JPM ini didesain sebagai bangunan selain untuk memenuhi kebutuhan lalu lintas pejalan kaki, juga berfungsi menghadirkan berbagai fitur lainnya seperti gerai makanan dan minuman hingga tempat tujuan wisata,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan