Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pengelola gedung-gedung di Jakarta segera memasang alat penyemprot kabut air dari ketinggian demi mengurangi polusi udara alias water mist. Ia pun berencana melakukan inspeksi dadakan alias sidak ke sejumlah gedung.
Pemprov DKI sebelumnya meminta pemasangan water mist generator dilakukan sebelum 11 September 2023.
"Nanti kita keliling (gedung-gedung) ya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/9/2023).
Heru menyebut, sebenarnya sudah banyak perkantoran yang sudah memasang alat tersebut. Namun, ia tak merinci berapa jumlah pengelola yang telah mengikuti aturan itu.
"Sudah banyak kok yang beli," tuturnya.
Kepala Sekretariat Presiden ini pun meminta agar pemasangan alat water mist generator segera dilakukan.
Rencananya alat ini akan menjadi kelengkapan wajib untuk gedung-gedung tinggi di Jakarta.
"Ya semua harus beli bertahap," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya bakal mewajibkan gedung-gedung tinggi di Jakarta memasang alat penyemprot kabut udara alias water mist generator untuk mengurangi polusi udara. Namun hingga sejauh ini, baru empat gedung swasta yang menaati anjuran itu.
Baca Juga: Dihimbau Heru Budi, Ini 5 Fakta Penggunaan Water Mist di Kantor Jakarta
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Erni Pelita Fitratunnisa.
Ketiga perusahaan itu di antaranya adalah PT United Tractors, PT Pama Persada, PT SOHO Global Health.
Targetnya, Pemprov sudah meminta ratusan gedung swasta dengan ketinggian tertentu memasang alat tersebut sebelum tanggal 11 September mendatang.
Lebih lanjut, Erni menyebut water mist generator juga baru dipasang di Balai Kota DKI Jakarta dan kantor lima wali kota di Jakarta.
"Yang pasti (water mist sudah terpasang) di gedung Balai Kota ada 2, kemudian semua kantor wali kota sudah pasang, kemudian tiga gedung swasta di DKI," ujar Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Untuk pemasangan di gedung Pemprov DKI, Erni menyebut sumbernya bisa berasal dari beberapa mata anggaran. Setiap satuan kerja perangka daerah (SKPD) diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat pengusir polusi udara seharaga Rp50 juta tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat