Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Mahkamah Agung (MA) membatalkan wacana pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia dilakukan oleh TNI. Sebab hal tersebut dinilai bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi serta Undang-Undang TNI.
"Kami dengan tegas menolak rencana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan menggunakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia," kata Gufron kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
Menurut Gufron, pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia merupakan kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi dan berlebihan. Apalagi jika alasan di balik kebijakan tersebut diklaim untuk menghindari konflik kepentingan Polri yang kerap menjadi termohon dalam sidang praperadilan.
"Hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut, karena TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer," ujar Gufron.
Atas hal itu, Gufron berpandangan wacana MA melibatkan TNI melakukan pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia tidak menjawab pokok daripada persoalan tersebut.
"Pengamanan pengadilan oleh TNI justru dapat mengubah proses hukum menjadi pengalaman yang menakutkan bagi pihak-pihak yang sedang berperkara," katanya.
Gufron menjelaskan pengamanan pengadilan bukan merupakan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Adapun, lanjut Gufron, jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya didasari pada keputusan politik negara sebagaimana Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang TNI bukan melalui keputusan MA. Gufron menuturkan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR.
"Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," jelasnya.
Baca Juga: Panglima TNI Turunkan PM, Cegah Prajurit Terlibat Sengketa Pulau Rempang
Selain mendesak MA membatalkan wacana tersebut, Gufron juga meminta Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak prajuritnya ditempatkan sebagai satuan pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia. Sekaligus menyarankan MA melakukan langkah efektif guna perbaikan internal dan independensi untuk seluruh pengadilan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Temui Panglima Yudo di Mabes TNI Siang Ini, Bahas Kasus Pulau Rempang
-
Selain Wacana Perpanjang Masa Jabatan, Komisi I Ungkap Opsi Lain: Pergantian Panglima TNI dan KSAD dalam Waktu Dekat
-
Tengah Malam Telepon Kapolri Minta Selesaikan Konflik Rempang, Jokowi: Masak Urusan Begitu Harus Sampai Presiden?
-
Picu Tabrakan Beruntun di Tol MBZ, Panglima TNI Duga Aksi Lawan Arus Lettu GDW karena Konsumsi Obat Terlarang
-
Pensiun Sebelum Gelaran Pemilu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Siap Bila Masa Jabatannya Diperpanjang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar