Suara.com - Karier Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun kini berada di ujung tanduk usai dirinya dituding melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelayan kafe perempuan.
Sosok perempuan tersebut juga telah melayangkan laporan ke Thaher ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023) beberapa hari lalu.
Pendamping si pelayan kafe tersebut kepada wartawan, mengaku bahwa Thaher kini memilih untuk menikahi korban pemerkosaannya dengan mahar fantastis senilai Rp 1 miliar.
Profil Thaher Hanubun: Istri hingga perjalanan karier
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut tak hanya membuat karier Thaher terancam, namun juga kehidupan pernikahannya.
Adapun istri Thaher Hanubun yakni Eva Eliya Hanubun yang juga kerap melalang buana menyelenggarakan kegiatan sosial di Maluku Tenggara.
Pria kelahiran Danar, Maluku Tenggara, pada 3 Agustus 1958 ini menjabat sebagai Bupati Maluku Tenggara sejak 31 Oktober 2018.
Sebelum memimpin Maluku Tenggara, Thaher berprofesi sebagai seorang guru SMA di Jakarta. Ia lalu kembali ke Maluku untuk berkarier sebagai seorang politisi di kampung halamannya.
Thaher memulai kariernya di dunia politik sebagai anggota DPRD Maluku Tenggara. Ia kemudian ingin menjajal keberuntungannya di pemilihan DPRD Provinsi Maluku pada 2013.
Baca Juga: Bupati Maluku Tenggara Minta Polisi Tangkap Pemicu Konflik Warga Desa Bombay dan Desa Elath
Kala itu, ia bergabung dengan Partai Amanat Nasional sebagai wahana politiknya.
Tak cukup di legislatif, Thaher melirik kursi bupati dan wakil bupati, namun ia selalu kalah dalam pemungutan suara.
Hal itu tak membuatnya patah semangat dan kembali menjajal Pilkada 2018 bersama calon wakilnya, Petrus Beruatwarin hingga keluar sebagai pemenang dan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Utara.
Thaher-Petrus berhasil mengungguli suara dari lawannya yakni Anggelius Renjaan dan Hamzah Rahayaan, serta pasangan Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan.
Keberhasilan Thaher-Petrus adalah berkat dukungan empat partai yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Thaher Hanubun diisukan nikahi korban pemerkosaan
Berita Terkait
-
8 Fakta Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Banten, Kakak Ungkap Kejanggalan Peradilan
-
Polres Jakbar Tangkap Tiga Pemuda Pelaku Penculikan dan Perkosaan ABG 17 Tahun
-
Pria di Bekasi Hamili Anak Tiri, Bayi Hasil Perkosaan Dibunuh Pelaku dengan Cara Sadis
-
4 Bulan Berlalu, 6 Terduga Perkosaan Bergilir Bocah 13 Tahun Masih Keluyuran Bebas di Sampang
-
Kasus Perkosaan di Brebes Berujung Damai, Ini Sorotan Pakar Hukum UGM
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini