Suara.com - Sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan formasi yang akan dibuka pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 termasuk Mahkamah Agung. Berapa formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung?
Perlu kalian ketahui proses pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK telah diundur. Awalnya akan dibuka pada 17 September 2023 - 6 Oktober 2023. Jadwal terbaru CPNS 2023 menyebutkan seleksi ini dimulai pada 19 September - 3 Oktober 2023. Untuk persiapan, anda bisa mengetahui dahulu formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berikut.
Formasi CASN Mahkamah Agung 2023 ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat. Berikut ini rincian mengenai formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023:
Pranata Peradilan dan Tugasnya
Pranata Peradilan adalah posisi pekerjaan yang spesifik dalam bidang hukum dan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. Mereka bertanggung jawab sebagai tim teknis yang membantu dalam menangani berbagai perkara yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung.
Selain itu, Pranata Peradilan juga bertugas untuk membuat laporan mengenai penyelesaian perkara dan mengatasi berbagai hal yang berkaitan dengan wewenang Mahkamah Agung di luar fungsi pengadilan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Setelah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan ini, mereka memiliki kesempatan untuk naik pangkat menjadi Ahli Pertama, lalu Ahli Muda, dan seterusnya, sesuai dengan pengalaman dan prestasi mereka dalam pekerjaan.
Jurusan Pendaftar Pranata Peradilan
Adapun beberapa jurusan yang bisa mendaftar formasi Pranata Peradilan di Mahkamah Agung, antara lain:
Baca Juga: Apakah Pendaftaran CPNS 2023 Diundur? Ini Update Info dari BKN
- S1 Hukum
- S1 Ilmu Hukum
- S1 Hukum Islam
- S1 Syariah
Analisa Perkara Peradilan
Analis Perkara Peradilan adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, hak, dan kekuasaan dalam mengevaluasi dan memeriksa berbagai kasus di sistem peradilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Kekayaan Bos Gudang Garam Terjun Bebas, Video Badai PHK Massal Viral!
-
Deodoran hingga Celana Dalam Delpedro Nyaris Disita Polisi, Lokataru: Upaya Cari-cari Kesalahan!
-
Geger Jaket Berisi Ratusan Butir Peluru di Sentani Jayapura, Siapa Pemiliknya?
-
Dikenal Licin, Buronan Asal Maroko Kasus Penculikan Anak Tertangkap usai Sembunyi di Jakarta
-
Prabowo Pertahankan Kapolri usai Ramai Desakan Mundur, Begini Kata Analis
-
Icang, Korban Congkel Mata di Bogor Meninggal Dunia
-
Gibran Dikritik Habis: Sibuk Bagi Sembako, Padahal Aksi Demonstrasi Memanas
-
Wajib Skrining BPJS Kesehatan Mulai September 2025, Ini Tujuan dan Caranya
-
Muktamar PPP Bursa Caketum Memanas: Husnan Bey Fananie Deklarasi, Gus Idror Konsolidasi Internal
-
Viral Poster Kekesalan WNI di Sydney Marathon: 'Larilah DPR, Lari dari Tanggung Jawab!'