Suara.com - Baru-baru ini, ramai diperbincangkan di media sosial bahwa atap asbes dilarang penggunaannya di dunia. Lantas, kenapa atap asbes dilarang? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini penjelasannya.
Diketahui, ramainya perbincangan atap asbes ini bermula dari salah satu pengguna Twitter @/tanyarl yang membagikan screnshoot salah satu video YouTube DW Indonesia tentang “kenapa atap asbes dilarang” pada Minggu, 17 September 2023.
Unggahan tweet tentang atap asbes tersebut pun langsung mendapat reaksi warganet dengan lebih dari 20K like, lebih dari 3K retweet, lebih dari 600 komentar, dan 2 juta penayangan.
Nah bagi yang ingin mengetahui kenapa atas asbes dilarang di dunia tapi masih saja digunakan di Indonesia sebagai atap rumah, mari simak ulasannya berikut ini yang dilansir dari kanal YouTube DW Indonesia (18/9/2023).
Alasan Atap Asbes Dilarang
Dalam video berdurasi 5 menit 24 detik yang diunggah kanal YouTube DW Indonesia, menyebutkan bahwa atap asbes ini sama mematikannya dengan virus berbahaya. Selain itu, dijelaskan juga mengenai dampak penggunaan asbes sebagai atap rumah untuk kesehatan.
Dalam video tersebut juga menyebutkan, yang membuat asbes berbahaya bagi kesehatan yaitu saat kondisi asbesnya sudah pecah dan seratnya lepas di udara kemudian terhirup manusia, maka itu yang menjadi bahaya bagi kesehatan.
“Asbes itu baru berdampak kalau dia pecah, seratnya lepas. Kalau dia masih nempel, di atap misalnya, dan atapnya nempel tidak masalah. Tapi yang menjadi masalah ketika dia robek, kemudian seratnya lepas di udara, kita terhirup,” jelas Pakar Kesehatan dan Keselamatan Kerja dr Anna Suraya melaui DW Indonesia.
Adapun salah satu dampak berbahaya dari atap asbes bagi kesehatan jika bersinggungan langsung yaitu bisa terkena paru-paru. Hal ini dialami langsung oleh salah seorang warga bernama Tuniyah yang pernah bekerja di pabrik asbes.
Baca Juga: Kenapa Rumah di Indonesia Masih Tetap Pakai Atap Asbes? Ini Jawabannya
Tuniyah diketahui menderita Asbestos dampak dari bersinggungan langsung dengan asbes. Diketahui, asbestosis ini merupakan penyakit paru-paru yang tidak dapat disembuhkan dan berujung kanker.
“Awalnya saya belum percaya, karena saya belum merasakan. Tapi lama-lama pada tahun 2011 sudah mulai batuk-batuk. Tahun 2012 (kondisi saya) mulai parah, berbulan-bulan batuk enggak sembuh. Saya minta dirujuk ke penyakit dalam. Kemudia dicek di lab, di rontgen. Positif kena penyakit paru-paru,” ucap Tuniyah melalui DW Indonesia.
Dalam video DW Indonesia menjelaskan, bahwa sebagian besar kasus penyakit asbestosis ini akan berdampak pada penderitanya setelah 15 tahun bersinggungan langsung dengan asbes.
“Jadi untuk berdampak ke dalam jaringan paru dan kemudian menimbulkan tanda, asbes itu membutuhkan waktu yang lama,” tutur dr Anna
Meski penggunaan atap asbes sudah dilarang dibanyak negara, nyatanya 70% penggunaan asbes masih ditemukan di Asia dengan penggunaan terbanyak di China, India, dan Indonesia.
Menurut Muchamad Darisman selaku LSM Jaringan Indonesia Larang Asbes menyebutkan, di Indonesia, rata-rata yang menggunakan asbes sebagai atas rumah yaitu dari kalangan bawah. Hal ini dikarenakan kurangnya akses untuk menemukan asbes yang aman bagi kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan