Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Emirsyah telah merugikan negara sebesar USD 609.814.504,00 atau senilai Rp 9,3 triliun.
Emirsyah disebut telah memyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia yang merupakan rahasia perusahaan kepada Soetikno Soedarjo.
Soetikno dalam hal ini adalah pemilik PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), PT Ardyaparamita Ayuprakarsa (PT AA), Hollingworth Management Internasional (MRI), dan sebagai pihak intermediary (commercial advisor) yang mewakili kepentingan Avions De Transport Regional (ATR) dan Bombardier.
"Untuk selanjutnya (rencana pengadaan armada) diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Emirsyah kemudian didakwa mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater dari yang semula dengan kapasitas 70 seats tipe Jet sesuai Hasil Kajian Feasibility Study Additional Small Jet Aircraft pada Juli 2010 dan ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2011-2015 yang disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSLB) pada 15 November 2010.
Namun, Emirsyah mengubah rencana menjadi pengadaan pesawat dengan kapasitas 90 seats tipe jet tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam RJPP.
Lebih lanjut, Emirsyah disebut memerintahkan Adrian Azhar sebagai Vice President (VP) Fleet Aquitition PT. Garuda Indonesia dan Setijo Awibowo selaku VP Strategic Management Office (QP) PT. Garuda Indonesia melakukan pengadaan pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats.
"Padahal, rencana pengadaan Pesawat Sub 100 seater dengan kapasitas 90 seats belum dimasukkan dalam RJPP PT. Garuda Indonesia," tambah jaksa.
Baca Juga: Harta Kekayaan Emirsyah Satar, Eks Dirut Garuda yang Jadi Tersangka Korupsi
Emirsyah juga diduga memerintahkan Setijo dan Adrian untuk membuat feasibility study atau kajian kelayakan pengadaan pesawat Sub-100 seater tipe Jet kapasitas 90 seater.
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT. Garuda Indonesia memerintahkan Setijo Awibowo, Agus Wahjudo, Albert Burhan, dan Adriam Azhar masing-masing selaku Tim Pengadaan mengubah kriteria pemilihan dalam pengadaan pesawat jet Sub-1 00 dari pendekatan Analytical Hierarchy Process (AHP) menjadi pendekatan economic sub kriteria NVP (Net Value Present) dan Route Result, tanpa persetujuan dari Board Of Direction (BOD) dengan tujuan untuk memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT. Garuda Indonesia," tutur jaksa.
Selanjutnya, Emirsyah bersama Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dan Executive Projest Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia Agus Wahjudo bersepakat dengan Soetikno, Bermard, dan Trung Ngo untuk meminta pihak Bombardier membuat data-data analisa tentang kelebihan pesawat Bombardier CRJ-1 000.
Analisa itu dilakukan dengan membandingkan Bombardier CRJ-1 000 dengan Embraer E-190 berdasarkan perhitungan Net Present Value (NPV) dan Route Result pada kriteria economic agar memenangkan pesawat Bombardier dalam pemilihan armada di PT Garuda Indonesia.
"Terdakwa Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia bersama-sama dengan Agus Wahjuno dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia dan merangkap selaku Direktur Produksi pada PT. Citilink Indonesia melakukan persekongkolan dengan Soetikno Soedarjo selaku Comercial Advisory Bombardier dan ATR untuk memenangkan Bombardier dan ATR dalam pemilihan pengadaan pesawat pada PT. GA, meskipun jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT. Garuda Indonesia sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," kata jaksa.
Lalu, Emirsyah bersama Albert, Arif Wibowo, dan Hadinoto yang masing-masing merupakan anggota Direksi PT Citilink Indonesia memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat Turbopropeller tanpa melalui rapat direksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?