Suara.com - Seorang konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait emas batangan seberat 1,1 ton atau setara Rp 1,1 triliun.
Keputusan itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan PT Antam.
Atas keputusan itu, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang Rp 1,1 triliun kepada Konglomerat Budi Said. Terlepas dari itu banyak pihak yang bertanya-tanya terkait siapa sosok Budi Said.
Dilansir dari situs resmi Tridjaya Kartika Group, Budi Said memang bukan orang sembarangan. Dirinya merupakan crazy rich di Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama di Surabaya. Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur. Selain itu, Budi Said memegang kepemilikian Plasa Marina yang dikendalikan perusahaan Tridjaya Kartika Group.
Diketahui, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang lokasinya di kawasan elit Margorejo Indah.
Duduk Perkara Gugatan 1,1 Ton Emas
Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton).
Baca Juga: Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Gugat 5 Pihak
Berita Terkait
-
Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi, Sekarang Dibandrol Segini
-
Ini Bisnis Konglomerat Budi Said yang Menang Gugatan Lawan Antam Soal Emas Batangan 1,1 Ton
-
Harga emas Antam Bersiap Bergerak Liar
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?