Suara.com - Seorang konglomerat asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said memenangkan gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terkait emas batangan seberat 1,1 ton atau setara Rp 1,1 triliun.
Keputusan itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan PT Antam.
Atas keputusan itu, PT Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau setara uang Rp 1,1 triliun kepada Konglomerat Budi Said. Terlepas dari itu banyak pihak yang bertanya-tanya terkait siapa sosok Budi Said.
Dilansir dari situs resmi Tridjaya Kartika Group, Budi Said memang bukan orang sembarangan. Dirinya merupakan crazy rich di Surabaya yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Tridjaya Kartika Group.
PT Tridjaya Kartika Group merupakan perusahaan pengembang properti ternama di Surabaya. Perusahaan ini memiliki beberapa proyek perumahan yang diantaranya Kertajaya Indah Regency, Florencia Regency, dan Taman Indah Regency.
Proyek itu juga merupakan komplek perumahan elit yang berada di Jawa Timur. Selain itu, Budi Said memegang kepemilikian Plasa Marina yang dikendalikan perusahaan Tridjaya Kartika Group.
Diketahui, Plasa Marina merupakan pusat perbelanjaan yang lokasinya di kawasan elit Margorejo Indah.
Duduk Perkara Gugatan 1,1 Ton Emas
Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat yakni Budi Said sebesar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (1,1 ton).
Baca Juga: Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menyatakan apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.
Demikian isi putusan majelis hakim MA, dari laman resmi MA. Disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).
Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal tahun 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000.
Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.
Gugat 5 Pihak
Berita Terkait
-
Kalah Gugatan Soal Emas, Antam Wajib Bayar Rp1,22 Triliun ke Crazy Rich Surabaya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi, Sekarang Dibandrol Segini
-
Ini Bisnis Konglomerat Budi Said yang Menang Gugatan Lawan Antam Soal Emas Batangan 1,1 Ton
-
Harga emas Antam Bersiap Bergerak Liar
-
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Ini Formasi CPNS 2023 Mahkamah Agung
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313