Suara.com - Kasus korupsi proyek BTS 4G memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Heppy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Heppy Endah Palupy dimintai keterangan sebagai saksi perkara korupsi proyek BTS 4G. Kehadirannya sebagai saksi berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9/23)
Kepada majelis hakim Heppy Endah Palupi mengaku menerima uang sebesar Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali diduga berkaitan dengan proyek menara BTS Kominfo.
Kasus korupsi proyek BTS ini mencatut mantan Menkominfo tersebut beserta dua orang terdakwa lain yakni mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Sementara itu, Heppy Endah Palupi berstatus sebagai saksi dalam aliran dana korupsi proyek BTS ini.
Lantas seperti apa sosok Heppy Endah Palupi yang dikenal sebagai sekretaris pribadi Johnny G Plate sekaligus Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo ini?
Profil Heppy Endah Palupi
Heppy Endah Palupi adalah Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo. Heppy juga dikenal sebagai Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo itu.
Dalam kasus itu Heppy Endah Palupi menerima uang sejumlah 500 juta rupiah setiap bulannya sebanyak 20 kali. Diketahui, Nama Happy Endah Palupy disebut dalam dokumen pemeriksaan tersangka sekaligus Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Baca Juga: Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo
Uang yang diberikan Anang kepada Johnny Plate berasal dari perusahaan jasa tenaga kerja untuk penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa mengatakan, Plate memberikan permintaan uang tersebut saat bertemu Anang di ruang kerja Menteri lantai 7 kantor Kominfo.
Dalam pertemuan itu, Jaksa menyebut Johnny menanyai Anang soal dana operasional menteri sebesar Rp500 juta yang menurutnya akan ditransfer melalui jajarannya. Saat itu, Johnny Plate menyebut uang tersebut untuk kebutuhan "anak kantoran".
Anang kemudian bertemu dengan Irwan Hermawan, komisaris PT Solitech Media yang saat ini juga menjadi terdakwa kasus BTS. Dalam pertemuan tersebut, Anang bercerita kepada Irwan tentang permintaan Johnny Plate sebesar Rp 500 juta per bulan.
Irwan diduga meminta Windi Purnama mengantarkan uang kepada Heppy Endah Palupy melalui Yunita, pegawai Heppy Endah Palupy. Menanggapi permintaan Johnny, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan memberi Yunita uang tunai sebesar Rp 500 juta per bulan, 20 kali lipat, sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Jadi, total yang diserahkan adalah Rp 10 miliar.
“Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022, bertempat di Jl Sabang Jakarta Pusat dan sekitarnya atau sekarang disebut Jl H Agus Salim Jakarta Pusat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” ungkap Jaksa
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ditangkap Usai Jadi Saksi di Sidang Johnny G Plate, Walbertus Natalius Langsung Digelandang ke Kejagung
-
Anang Ahmad Latif Serahkan Rp 500 Juta untuk Johnny G Plate Dalam Kotak Sepatu di Jalan Sabang
-
Breaking News: Dramatis, Tenaga Ahli Kominfo Diringkus Usai Bersaksi di Sidang Johnny G Plate
-
Terungkap! Grup Judi 'Salju' Para Tersangka Kasus BTS Kominfo
-
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu