Suara.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (18/9/2023) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung. Dalam kesaksiannya Lukas mengungkap ada grup judi atau permainan kartu remi disertai taruhan uang yang anggotanya kebanyakan adalah para tersangka di kasus BTS Kominfo.
Lukas bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Mulanya, Lukas dicecar hakim soal keberadaan grup 'Salju'.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
"Salju pak," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?" tanya hakim.
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas.
Lukas mengatakan, grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim pun bertanya terkait ada uang yang dipertaruhkan atau tidak. Oleh Lukas dijawab anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.
"Ya untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia," kata Lukas.
"Ada, uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Lukas.
Lukas pun kemudian merincikan siapa saja anggota grup judi kartu remi itu setelah dicecar oleh hakim. Ia kemudian menyebut dua terdakwa yang tengah diadili yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak ada di dalam grup.
Lukas juga mengungkapkan dirinya termasuk dalam anggota grup itu. Selain itu, Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ada di dalam grup judi itu. Ada juga mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Selanjutnya hakim bertanya apakah ada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam grup tersebut. Lukas menjawab Johnny tidak ada dalam grup judi tersebut.
Berita Terkait
-
Saksi Kembali Akui Berikan Rp 3 Miliar ke Yusrizki Tersangka Korupsi BTS
-
Susul Johnny Plate Dkk, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
-
Saksi Ungkap Aliran Rp 26 Miliar ke PT JIG 'Perusahaan Seolah Pengawas' Proyek BTS 4G
-
Ultimatum 12 Saksi Kasus BTS Jhonny Plate Agar Jujur di Sidang, Hakim: Nanti Bisa Kena Pasal Keterangan Palsu!
-
Kader Partai Yang Mendukung Terbukti Korupsi, Anies Baswedan: Hukuman Paling Jera Harus Dimiskinkan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus