Suara.com - Pemerintah berencana untuk membentuk Dewan Kawasan untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur. Pembentukannya akan dilakukan usai Ibu Kota Negara dipindah dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang menggantikan Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca perpindahan IKN DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menyebut pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur ini bisa membantu mempercepat penanganan masalah di Jakarta. Mulai dari banjir, kemacetan, hingga penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab, sejumlah permasalahan utama di Jakarta berkaitan dengan daerah penyangga. Perlu adanya sinergi dalam mengambil sejumlah kebijakan.
“Dengan daerah penyangga itu, bisa membantu terurainya kemacetan, penyelesaian kekurangan ruang terbuka hijau, dan juga mampu menyelesaikan masalah banjir di wilayah Jakarta,” ujar Pantas dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah Jabodetabekpunjur bisa memperjuangkan poin kerja sama kawasan regional dalam RUU DKJ ini.
“Jadi mampu mengkoordinasikan itu menjadi satu kawasan terorganisir secara baik sehingga pembangunan juga harmonis dan lain sebagainya. Itu saya yakin akan mampu menyelesaikan banyak hal khususnya di Jakarta,” tutur Pantas.
Rencana pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabekpunjur ini diungkap oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan," kata Ma'ruf Amin di Shanghai, China.
Baca Juga: Pembiayaan IKN Tidak Jelas, Faisal Basri Sebut Pemerintah Tidak Konsisten
Dalam rapat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta, yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Merdeka, Selasa, 12 September, nama DKI Jakarta akan diubah menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke Nusantara.
Penggantian nama itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang bila merujuk pada UU tersebut, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan DKI menjadi DKJ.
Berita Terkait
-
Revisi UU DKI Jakarta Jadi Kebutuhan Mendesak, DPR: Secara De Jure Kita Punya Ibu Kota Dua, Jakarta dan Nusantara
-
Kompak! DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU IKN ke Paripurna, Ada 3 Poin Dikuatkan
-
Bus Tanpa Awak Bakal Jadi Transportasi di IKN Nusantara
-
Siap-siap! Jakarta Akan Berubah Nama Menjadi DKJ
-
Pembiayaan IKN Tidak Jelas, Faisal Basri Sebut Pemerintah Tidak Konsisten
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time