Suara.com - Belakangan ini sedang viral kasus bunuh diri yang dilakukan nasabah pinjol AdaKami karena diteror oleh debt collector. Kemudian banyak orang yang bertanya-tanya, pinjol AdaKami resmi atau tidak?
Merangkum berbagai sumber, peristiwa bunuh diri ini berawal dari nasabah yang meminjam uang di pinjol AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dengan total pengembalian dana hingga Rp 19 juta.
Bunga yang dipatok AdaKami adalah 0,4 persen per hari dengan biaya admin yang sangat tinggi, yaitu hampir 100 persen.
Pihak debt collector kemudian menagih utang nasabah tersebut dengan cara yang menakutkan seperti menebar teror ke keluarga dan kerabat korban.
Mirisnya, teror masih berlanjut bahkan hingga nasabah sudah meninggal. Hal ini langsung menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari menyampaikan pihaknya mengadakan pertemuan dengan AdaKami pada hari ini.
Kasus ini kemudian viral dan membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah pinjol AdaKami beroperasi secara resmi atau sebaliknya, ilegal?
Pinjol AdaKami Resmi atau Tidak
Seperti yang diketahui, AdaKami adalah platform pinjaman dana tunai yang beroperasi online dengan model P2P. Platform ini sudah mengantongi izin resmi dan di awasi OJK. Dalam catatan situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), AdaKami berdiri pada 5 Juni 2018 di Indonesia.
Baca Juga: Detik-detik Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung
Banyak yang tak tahu, AdaKami adalah anak perusahaan fintech FinVolution Group, sebuah platform fintech terkemuka di China yang didirikan tahun 2007. Catatan per tanggal 31 Maret 2023 mengungkap FinVolution memiliki lebih dari 164,5 juta pengguna yang terdaftar secara kumulatif.
Sementara itu, website resmi AdaKami mencatat kinerja positif di tahun 2022, kala bisnis P2P baru berkembang di Indonesia. Platform ini mencatat pendapatan hingga Rp 1,24 triliun per 31 Desember 2022.
Sepanjang tahun 2022, beban pokok dan beban operasional perusahaan ini tercatat mencapai Rp 854,94 miliar. Kesimpulannya, laba perusahaan pinjol ini mencapai Rp 393,27 miliar.
Kamudian ada beban lain-lain yang tercatat senilai Rp 222,94 miliar dengan penghasilan komprehensif sebesar Rp 2,18 miliar. Dapat ditarik kesimpulan laba komprehensif tahun berjalan AdaKami mencapai Rp 172,51 miliar di tahun 2022.
Perusahaan ini juga mencatat jumlah aset hingga Rp 617,07 miliar di akhir tahun lalu dengan ekuitas tercatat senilai Rp 344,29 miliar.
Demikian penjelasan singkat tentang pinjol AdaKami resmi atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa menjawab rasa penasaran pembaca.
Berita Terkait
-
Detik-detik Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Wali Kota Bandung
-
Kenapa Tidak Bisa Buat Akun CPNS 2023? Jangan Panik, Ini Penyebabnya
-
Tak Ingin Menikah Seumur Hidup, Bolehkah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Tak Sanggup Bayar dan Diteror Debt Collector, Korban Pinjol Akhiri Hidup
-
Profil dan Biodata Bernardino Moningka Vega Dirut AdaKami, Pinjol yang Viral Usai Nasabah Bunuh Diri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional