Suara.com - Pemuda asal Bekasi berinisial YSR (23) ditangkap karena dituding menyebarkan provokasi di media sosial untuk menyerang aparat kepolisian yang bertugas mengamankan Aksi 209 Bela Rempang di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut YSR ditangkap di kediamannya di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (20/9/2023) pagi.
"Tersangka penyebaran kebencian dan permusuhan, serta hasutan atau ajakan atau provokasi untuk melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap petugas Polri yang sedang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa tanggal 20 September 2023," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Ade menjelaskan penangkapan terhadap YSR dilakukan setelah tim patroli siber menemukan unggahan di media sosial terkait provokasi tersebut.
Berdasar data yang diterima Suara.com, pesan yang dinilai bernada provokasi tersebut berbunyi:
"Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya. titik terimakasih."
Menurut Ade pesan tersebut disebar sehari sebelum Aksi 209 Bela Rempang. Ia juga memastikan YSR bukan bagian dari massa peserta aksi.
"Bukan dari kelompok tersebut," katanya.
Kekinian penyidik masih mendalami motif YSR menyebarkan provokasi.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Buruk Orang Indonesia, Salah Satunya Tidak Sabar di Lampu Merah!
Atas perbuatannya YSR juga telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Berita Terkait
-
3 Pemain yang Kena Karma usai Bersikap Sombong, dari Yuran Fernandes hingga Antonio Rudiger
-
Bikin Emosi Video Pemain Vietnam Provokasi saat Lawan Timnas Indonesia di Semifinal SEA Games 2023
-
Aksi Anti UU Cipta Kerja, Massa Berpakaian Hitam Coba Terobos Gedung DPR
-
Buntut dari Pembakaran Al-Quran: Produk-produk Asal Swedia Terancam Boikot
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka