Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyampaikan pandang berbeda atau dissenting opinion dalam putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Albertina menilai Tanak terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik.
Tanak disidang etik atas dugaan berkomunikasi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Albertina menyampaikan dissenting opinion. Dia menyatakan Tanak terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran etik.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaiman pasal 4 ayat 1 huruf J Perdewas Nomor 3/2021," kata Albertina menyampaikan pandangannya saat sidang di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Pandangan itu berbeda dengan dua Anggora Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Harjono, yang sepakat menyatakan Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Menyatakan terperiksa saudara Dr Johanis Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.
Atas putusan itu, mereka meminta agar hak dan martabat Johanis Tanak dipulihkan sebagai pimpinan KPK.
"Memulihkan hak terperiksa saudara Dr. Johanis Tanak S.H., M.Hum. dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," kata Harjono.
Diduga Langgar Etik
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
Sebelumnya, Dewas KPK menemukan komunikasi antara Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite dengan Tanak.
"Dewan pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT (Johanis Tanak) dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Senin (19/6/2023) lalu.
Oleh karenanya Dewas KPK memutuskan menaikkannya ke sidang etik.
"Untuk hal ini cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik, diduga melanggar ketentuan Pasal 4 Ayat 1 huruf J atau Pasal 4 Ayat 1 huruf B atau Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK," kata Albertina.
Tanak diduga berkomunikasi dengan Idris Sihite, beberapa waktu setelah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, menggantikan Lili Pintauli Siregar.
"Bahwa selain komunikasi yang dilaporkan oleh ICW, dewan pengawas menemukan juga adanya komunikasi lain antara saudara JT dan saudara Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK. Dan dari komunikasi tersebut sebanyak 3 pesan dihapus oleh saudara JT," ungkap Albertina.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
-
Diadukan ke Dewas karena Bertemu Tahanan KPK, Johanis Tanak Klaim Tak Kenal Dadan Tri Yudianto
-
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Bertemu Tersangka Suap Dadan Tri Yudianto
-
Orang Tua Johanis Tanak Meninggal Dunia, Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini
-
Soroti Tragedi Dukono, Ahli Kebencanaan: Gunung Bukan Tempat Cari Konten, Zona Bahaya Itu Garis Maut
-
AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus
-
Perang Masih Panas, Donald Trump Urus Hantavirus: Semua Aman, AS Punya Orang Hebat
-
Bocah Perempuan Tewas Ditembak, TNI Buru OPM Pimpinan Guspi Waker di Tembagapura
-
AS Siapkan Karantina Militer di Nebraska Antisipasi Penularan Hantavirus Mematikan dari Kapal Pesiar