Suara.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan Johanis Tanak bersalah melakukan pelanggaran etik.
Albertina Ho menjadi satu-satunya dari tiga anggota majelis sidang yang memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion atas dugaan komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, pihak yang sedang berperkara di KPK.
Albertina menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak terbukti bersalah dengan sejumlah pertimbangan. Satu di antaranya menyebut, Tanak telah berkomunikasi dengan Idris Sihite pada tanggal 27 Maret 2023 melalui pesan WhatsApp. Tanak disebut mengirimkan tiga pesan.
"Terperiksa dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK) tanggal 29 Mei 2023 yang telah ditandatangani oleh terperiksa (Tanak)," kata Albertina saat sidang di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
"Dalam BAK, terperiksa menerangkan bahwa tiga pesan tersebut berasal dari temannya seorang pengusaha yang bernama Indra yang meminta bantuan terperiksa, sehingga menurut Anggota Majelis, keterangan terperiksa dalam persidangan tersebut tidak beralasan dan harus dikesampingkan."
Belakangan tiga pesan yang dikirimkan itu kemudian dihapus oleh Tanak, karena khawatir menimbulkan permasalahan.
"Menurut Anggota Majelis hal ini menunjukan bahwa terperiksa (Tanak) telah menduga adanya benturan kepentingan apalagi terperiksa hanya menghapus tiga pesan, sementara pesan yang lain tidak.
Selain itu, terperiksa mengetahui saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite telah menjawab 'siap.' Hal ini menunjukkan Terperiksa menyadari adanya benturan kepentingan," kata Albertina.
"Disamping itu pula keterangan terperiksa tersebut dikuatkan oleh Saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite yang menyatakan meskipun belum membuka dan membaca tiga pesan yang dikirimkan oleh terperiksa (Tanak) secara lengkap, namun sempat melihat ada nama perusahaan pada notifikasi pesan masuk melalui WA yang diterima dari terperiksa yang kemudian dihapus oleh terperiksa," sambungnya.
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik soal Komunikasi dengan Idris Froyoto
Kemudian, pada April 2023, saat mengikuti gelar perkara atau ekpose penyelidikan kasus izin usaha tambang atau IUP di Kementerian ESDM, Tanak tidak memberitahukan komunikasinya dengan Idris Sihite.
"Dalam ekspos tersebut nama dan foto saksi Mohamad Idris Froyoto Sihite tampil dalam paparan. Pada saat itu, saksi Mohamad Idris Sihite disebutkan menjabat sebagai Plh Dirjen Minerba pada Kementerian ESDM. Kemudian berdasarkan hasil ekspose tersebut. pimpinan lalu menandatangani Surat Perintah Penyelidikan," katanya.
Karena tidak memberitahukan kepada pimpinan, Tanak disebut melanggar, Pasal 4 ayat (1) huruf J PerDewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas terperiksa (Tanak) telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain, yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi," kata Albertina.
Pandangan Albertina itu berbeda dengan pandangan dua majelis lainnya, yakni anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Harjono, yang sepakat menyebut, Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Menyatakan terperiksa saudara Dr Johanis Tanak S.H. M. Hum. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Anggota Dewas KPK Harjono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ungkap Parahnya Dampak Banjir Bandang di Aceh Tamiang
-
Prabowo Berangkat Menuju Aceh Pagi Ini: Kita Buktikan Reaksi Pemerintah Cepat
-
Ustaz Adi Hidayat: Elit Politik Stop Atraksi, Mohon Perhatian Tulus untuk Korban Bencana
-
Komunitas Disabilitas Galang Donasi Rp 200 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Pramono Anung Dorong Event Lari Jadi Cara Baru Menjelajahi Jakarta
-
Pemerintah Tolak Bantuan Asing, Gubernur Aceh Khawatir Korban Bencana Meninggal Kelaparan
-
Update Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal Dunia, Ratusan Orang Hilang
-
Ahli Cornell University Kagum Gereja Jadi 'Benteng' Masyarakat Adat di Konflik Panas Bumi Manggarai
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari