Suara.com - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara soal usulan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) dipersingkat jadi 30 hari, ia tak mau mempersoalkan wacana tersebut.
Sebab, partai lambang banteng moncong putih itu disebutnya siap menjalankan kampanye 30 hari jika nantinya pemerintah telah memutuskan.
"Soal waktu kan juga relatif. Bagi saya, durasi masa kampanye pilkada 30 hari enggak masalah," ujar Gembong kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).
Menurut Gembong, meski masa kampanye dipersingkat, anggapan akan menguntungkan petahana belum tentu benar.
Apalagi, Jakarta sendiri tak memiliki kandidat petahana. Sebab, Gubernur DKI Jakarta periode terakhir, Anies Baswedan sudah berakhir masa jabatannya sejak 2022.
"Yang paling penting, 30 hari itu kita manfaatkan semaksimal mungkin bagi bakal calon yang maju di DKI itu untuk adu gagasan. Kalau penguasaan soal persoalan Jakartanya dia pahami, kan juga enggak jadi masalah," ucapnya.
Oleh karena itu, menurutnya Pilkada 2024 nanti akan menjadi momen adu gagasan dan pemahaman soal Jakarta. Tak ada kandidat yang memiliki keuntungan menjadi petahana.
"Yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta. Bagi calon siapapun yang nanti akan maju kan pasti sudah paham persoalanya. Mereka akan menyampaikan pemikiran bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi Ibu Kota negara," pungkas Gembong.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Pilkada 2024. Mendagri Tito Karnavian menyebut, urgensi Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 dan antisipasi kekosongan kepala daerah
Baca Juga: Sidak Pasar Tanah Abang, PDIP DPRD DKI Beberkan Penyebab Pengunjung Sepi
Kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023. Untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.
"Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pelno dan kalau ada sengketa," kata Tito dalam rapat Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 September.
Dalam perppu ini, pemerintah masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya, supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cinta Mega Bantah Main Judi Slot saat Rapat Paripurna DPRD DKI, Tapi Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Fraksi PDIP
-
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Pastikan Cinta Mega Tetap Kena 'Semprit' Walau Bantah Main Slot Saat Rapat Paripurna
-
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Panggil Cinta Mega yang Diduga Main Slot Saat Rapat Paripurna, Ini Hasilnya
-
Pekan Ini, PDIP Ajukan Pansus JIS ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta
-
Mahfud MD: Usulan Bawaslu Tunda Pilkada 2024 Tak Relevan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun
-
DPRD DKI Kaget Dana Transfer Pusat ke Jakarta Dipangkas, APBD 2026 Terancam Turun