Suara.com - Sosok Sarjono Turin yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sumatera Selatan mendadak jadi perbincangan warganet. Ini karena sang jaksa yang menjabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut TikTokers Lina Mukherje 2 tahun penjara dalam kasus konten makan babi dengan mengucap bismillah.
Padahal dalam jejak digitalnya, Sarjono Turin pernah menuntut pemerkosa dengan hukuman 7 bulan saja. Hal itu membuat sosok Sarjono Turin langsung jadi bulan-bulanan warganet, terlebih usai fakta ini diungkap oleh pegiat media sosial @mazzini_gsp di X (Twitter).
Simak deretan kontroversi Sarjono Turin berikut ini.
Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun
Sarjono Turin merupakan sosok Kajati Sumsel yang menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara terkait kasus konten makan babi sambil baca bismillah.
Tuntutan hukuman itu dinilai sepadan dengan perbuatan Lina Mukherjee yang sudah melanggar Undang-Undang ITE karena menyebarkan konten makan daging babi dengan membaca bismallah. Bahkan ketika itu Kejati minta Polda Sumsel untuk segera menahan tersangka Lina Mukherjee.
Kekinian, perempuan pemilik nama asil Lina Lutfiawati itu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara. Keputusan vonis itu dijatuhkan pada Lina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
Sebelumnya Kejati Sumsel pernah menangani kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan. Pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat itu hanya dituntut 7 bulan oleh JPU kemudian divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Sarjono Turin sebagai Kajati Sumsel sempat mengungkap alasan rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku. Menurut dia, hal itu dilakukan karena para pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
"Bahwa pertimbangannya, pelaku dan korban masih berstatus pelajar. Korban yang mendatangi indekos tersangka, perbuatan dilakukan suka sama suka," kata Sarjono turin pada Januari 2023 lalu ketika kasus ini viral.
LHKPN Belum Lapor
Selain itu Sarjono Turin juga terungkap belum lapor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2 tahun. Berdasarkan situs resmi e-LHKPN, terungkap Sarjono Turin terakhir melapor pada tahun 2020. Tepatnya tanggal 31 Desember 2020.
Pada tahun 2020, Sarjono Turin masih menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra). Diketahui Sarjono Turin diangkat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Kajati Sumsel pada 9 Agustus 2022 lalu. Ini artinya selama menjabat Kajati Sumsel, Sarjono Turin belum memperbarui LHKPN-nya.
Pada lembar LHKPN tahun 2020, Sarjono Turin melaporkan total harta kekayaannya senilai Rp 1.657.555.082 (Rp 1,6 miliar). Jumlah itu sama dengan nilai LHKPN Sarjono Turin tahun 2019 lalu.
Berita Terkait
-
Jadi Sorotan Media Asing karena Dipenjara Akibat Makan Babi, Ini Profil Lina Mukherjee Lengkap dengan Sumber Kekayaan
-
Dianggap Tak Adil, Masyarakat Bandingkan Hukuman Lina Mukherjee dan Oklin Fia
-
Profil Sarjono Turin: Kajati Sumsel Tuntut Lina Mukherjee 2 Tahun,Tapi Diam saat Pemerkosa Dituntut 7 Bulan
-
Vonis Penjara Lina Mukherjee di Kasus 'Makan Babi Baca Bismillah' Disorot Media Asing, Hukum di Indonesia Disoal
-
Kasus Lina Mukherjee Makan Babi Sambil Baca Bismillah Jadi Sorotan Media Asing, Ini Komentar Netizen Dunia
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh