Suara.com - Pinjaman Online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol ini tengah berkembang biat beberapa tahun belakangan ini. Namun, ada risiko bagi para nasabah yang galbay. Lantas, apa arti galbay pinjol dan risikonya apa saja? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, beberapa tahun belakangan ini pinjol telah jadi salah satu solusi keuangan di kalangan masyarakat. Namun jika sudah berurusan dengan pinjol, maka harus siap terima resikonya jika terpaksa galbay sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Mungkin ada sebagian orang yang masih belum tahu arti galbay pinjol dan risikonya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan galbay pinjol beserta risikonya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Galbay
Galbay merupakan singkatan "gagal bayar," yang mana ini merujuk pada situasi saat seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk bayar tagihan pinjol atau pinjaman online sesuai waktu yang ditentukan.
Umumnya, situasi galbay ini muncul karena beragam alasan. Misalnya, kesulitan keuangan. Lalu, apa kira-kira risiko jika seseorang galbay pinjol? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
1. Panggilan Tagihan dari Pihak Pinjol
Salah satu risiko galbay pinjol yaitu adanya panggilan telepon dari pihak pinjol untuk menagih pinjaman yang belum dibayarkan. Selama tagihan belum dibayar, maka telepon dari pihak pinjol akan terus berdatangan dan berulang-ulang.
2. Dikejar DC (Debt Collector)
Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
Risiko berikutnya jika galbay pinjol yaitu akan dikejar DC (Debt Collector). Pihak DC biasanya akan terus meneror melalui telepon dan pesan singkat agar nasabah secepatnya membayar tagihan.
Bahkan, pihak DC akan mengacam dan mengitimidasi dengan kata-kata kasar. Selain itu, pihak DC juga mengancam akan menyebarkan data nasabah jika tida segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.
3. Denda yang Bertambah
Bagi yang galbay pinjol, maka akan terkena risiko denda yang terus bertambah. Selain bayar pokok cicilan, umumnya nasabah juga harus bayar bunga/denda jika terlambat bayar tagihan. Semakin lama bayar tagihan dari jatuh tempo, maka semakin dendanya akan bertambah.
4. Kredit Skor yang Buruk
Galbay di pinjol legal bisa membuat kredit skor nasabah menjadi tidak bagus. Akibatnya, jika nasabah akan mengajukan pinjaman lagi peluang untuk lolosnya sangat kecil. Karena pihak perusahaan pinjol mengetahui riwayat nasabah yang galbay pada pinjaman sebelumnya.
Berita Terkait
-
Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
-
Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri
-
Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
-
OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki