Suara.com - Pinjaman Online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol ini tengah berkembang biat beberapa tahun belakangan ini. Namun, ada risiko bagi para nasabah yang galbay. Lantas, apa arti galbay pinjol dan risikonya apa saja? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, beberapa tahun belakangan ini pinjol telah jadi salah satu solusi keuangan di kalangan masyarakat. Namun jika sudah berurusan dengan pinjol, maka harus siap terima resikonya jika terpaksa galbay sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Mungkin ada sebagian orang yang masih belum tahu arti galbay pinjol dan risikonya. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan galbay pinjol beserta risikonya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Apa Itu Galbay
Galbay merupakan singkatan "gagal bayar," yang mana ini merujuk pada situasi saat seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban untuk bayar tagihan pinjol atau pinjaman online sesuai waktu yang ditentukan.
Umumnya, situasi galbay ini muncul karena beragam alasan. Misalnya, kesulitan keuangan. Lalu, apa kira-kira risiko jika seseorang galbay pinjol? Untuk lebih jelasnya, berikut ini ulasannya.
1. Panggilan Tagihan dari Pihak Pinjol
Salah satu risiko galbay pinjol yaitu adanya panggilan telepon dari pihak pinjol untuk menagih pinjaman yang belum dibayarkan. Selama tagihan belum dibayar, maka telepon dari pihak pinjol akan terus berdatangan dan berulang-ulang.
2. Dikejar DC (Debt Collector)
Baca Juga: Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
Risiko berikutnya jika galbay pinjol yaitu akan dikejar DC (Debt Collector). Pihak DC biasanya akan terus meneror melalui telepon dan pesan singkat agar nasabah secepatnya membayar tagihan.
Bahkan, pihak DC akan mengacam dan mengitimidasi dengan kata-kata kasar. Selain itu, pihak DC juga mengancam akan menyebarkan data nasabah jika tida segera membayar tagihan yang sudah jatuh tempo.
3. Denda yang Bertambah
Bagi yang galbay pinjol, maka akan terkena risiko denda yang terus bertambah. Selain bayar pokok cicilan, umumnya nasabah juga harus bayar bunga/denda jika terlambat bayar tagihan. Semakin lama bayar tagihan dari jatuh tempo, maka semakin dendanya akan bertambah.
4. Kredit Skor yang Buruk
Galbay di pinjol legal bisa membuat kredit skor nasabah menjadi tidak bagus. Akibatnya, jika nasabah akan mengajukan pinjaman lagi peluang untuk lolosnya sangat kecil. Karena pihak perusahaan pinjol mengetahui riwayat nasabah yang galbay pada pinjaman sebelumnya.
Berita Terkait
-
Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK
-
Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
-
Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri
-
Kasus Nasabah AdaKami, Ini 7 Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat
-
OJK Akan Telusuri Metode Order Fiktif AdaKami untuk Teror Nasabah
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih