Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku sudah menindaklanjuti instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memperketat penggunaan media sosial oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) saat masa kampanye Pemilu 2023. Ia menyatakan sudah memberi arahan kepada para ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Instruksi Kemendag itu mencakup larangan unggah, like, share, hingga komentar di unggahan salah satu kandidat Pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menjaga silap netralitas para ASN.
"Tadi saya minta sudah ada arahan. Tadi saya arahan," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut, Heru menyebut akan ada sanksi yang menanti para ASN yang melanggar instruksi tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam regulasi soal ASN.
"Kan sudah ada aturannya. ASN sudah ada aturannya," pungkasnya.
ASN Dilarang Follow hingga Like Akun Bacapres
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) perihal larangan etik soal netralitas pada Pemilu 2024.
Staf ahli Kemendagri Togap Simangunsong mengatakan ada sejumlah panduan pelanggaran etik yang mesti ditaati ASN menjelang Pemilu 2024.
“Dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu,” kata Togap di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga: Urus SKCK di Baintelkam Polri Buat Nyapres, Anies: Besok Insyallah Selesai
Dia juga menyebut ASN dilarang melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi bakal calon peserta pemilu melalui media sosial. Menurut Togap, pelanggaran ini merupakan hal yang paling sering terjadi.
“ASN juga dilarang membuat posting, comment, like bergabung atau follow dalam grup pemenangan bakal calon,” ujar Togap.
Lebih lanjut, Togap menjelaskan salah satu larangan etik bagi ASN ialah menghadiri kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Terlebih, lanjut dia, ASN juga dilarang menunjukkan dukungan aktif kepada para calon peserta Pemilu 2024.
“Dilarang memposting pada media sosial atau media lainnya yang dapat diakses publik foto bersama (bakal calon peserta pemilu),” ucap Togap.
“Tidak boleh ikut dalam kegiatan kampanye sosialisasi pengenalan bakal calon,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Urus SKCK di Baintelkam Polri Buat Nyapres, Anies: Besok Insyallah Selesai
-
Ajak Masyarakat Gunakan Hati Nurani Pilih Pemimpin, Pengamat: Prabowo Patahkan Political Buying
-
Bikin SKCK Buat Daftar Pilpres, Anies Naik Motor Beat ke Kantor Baintelkam Polri Jaksel
-
Jika Duet Prabowo-Ganjar Terwujud, Jokowi Disebut Orang yang Bakal Paling Happy
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Catatan Tertulis Suku Indian Navajo Tunjukkan Hantavirus Sudah Lama Mengintai Umat Manusia
-
Panas! Ade Armando Batal Maaf ke Jusuf Kalla Jika Laporan Polisi Tak Dicabut
-
Studi Ungkap Dilema Nikel: Dibutuhkan untuk Energi Bersih, tapi Ancam Lingkungan
-
Bidik Tersangka Tragedi Bekasi: Polisi Periksa 39 Saksi dari Pejabat KAI hingga Bos Taksi Green SM
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
-
Kasus Kekerasan Gender Tembus 376 Ribu, LBH APIK Ungkap Lemahnya Perlindungan Korban
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Detik-Detik Sopir Taksi Green SM Selamat dari Maut Sebelum KRL Ditabrak Argo Bromo