Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menindaklanjuti aduan tiga bakal calon anggota legislatif atau bacaleg DPR RI yang diduga terlibat dalam promosi judi online.
Anggota KPU Idham Holik menjelaskan pihaknya tidak bisa mencoret nama bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) saat tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) ini.
"Jadi, terkait dengan seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah. Ketiga, menggunakan dokumen palsu," kata Idham kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Dia menjelaskan saat ini yang bisa mengganti dam membatalkan bacaleg dalam DCS hanya partai politik peserta pemilu.
Mengenai bacaleg yang diduga mempromosikan judi online, Idham meyakini partai politik telah mempertimbangkan reputasinya dalam menyusun nama-nama bacaleg yang didaftarkan.
"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik," ujar Idham.
"Prinsipnya, kami akan komunikasikam kepasa partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat," lanjut dia.
Dilaporkan ke KPU
Diberitakan sebelumnya, LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg artis ke KPU.
Baca Juga: Profil 3 Bacaleg Artis Dilaporkan ke KPU Diduga Promosi Judi Online: Ada Denny Cagur
Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi mengatakan ketiganya diadukan lantaran diduga terlibat dalam promosi judi online.
Adapun ketiga nama yang diadukan ialah Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC).
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Dia berharap KPU bisa menindaklanjuti ketiga nama bacaleg tersebut dengan tegas, termasuk pencoretan nama mereka dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.
Aduan ini disampaikan kepada KPU lantaran LBH PB PMII menilai judi online berdampak buruk bagi masyarakat, terlebih proses hukum terhadap judi online terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta