Suara.com - Rapat kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (26/09/2023) lalu.
Kedua belah pihak sepakat untuk segera mengesahkan RUU ASN yang berisi peraturan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS hingga PPPK. Rencananya, RUU ASN itu akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
RUU ASN ini bukan hanya memuat soal kebijakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun juga para tenaga honorer dan PPPK.
Beberapa kebijakan baru juga dituangkan dalam UU ini. Termasuk hak para pegawai honorer dan PPPK meliputi gaji, tunjangan, hingga jenjang karier, di mana itu semua sebelumnya masih mendapatkan banyak keluhan dari para tenaga kerja honorer dan PPPK.
Pemerintah sendiri telah menetapkan berbagai kategori status kepegawaian di Indonesia. Salah satu status kepegawaian yang paling baru ialah tenaga kerja PPPK.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan PPPK dengan PNS? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Status kerja dan kepegawaian
Perbedaan paling menonjol dari PNS dan PPPK adalah statu kerja atau status kepegawaian mereka. PNS sendiri adalah seseorang yang direkrut dari suatu instansi pemerintahan, atau relasinya dengan status sebagai pegawai tetap dengan masa kerja hingga pensiun.
Status PNS ini bersifat terikat, sehingga banyak peraturan yang perlu dipatuhi oleh seorang PNS termasuk soal masa kerja.
Baca Juga: Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
Untuk PPPK sendiri, status kepegawaiannya bersifat kontrak atau ditentukan hingga waktu yang telah disepakati. Sifat kepegawaiannya hanya terikat dalam perjanjian kerja tersebut.
Penugasan PPPK juga disesuaikan dengan kebutuhan instansi, sehingga harus siap dengan kemungkinan pemindahan satuan kerja secara berkala.
Pengembangan karier
Kebanyakan masyarakat dengan usia produktif umumnya akan lebih memilih untuk mengikuti seleksi calon PNS. Ini karena PNS kegiatan pekerjaannya bisa menunjang kemampuan setiap individu, seperti adanya jenjang karier, jabatan struktural, jabatan fungsional, pangkat, dan golongan.
Sedangkan untuk PPPK hanya berhak atas jabatan fungsional saja. Namun, hal ini masih dalam pembahasan antara pemerintah dan pihak Komisi II DPR RI agar tenaga kerja PPPK bisa mendapatkan kesempatan dengan berkontribusi melalui jabatan struktural.
Tunjangan hingga pensiun
Berita Terkait
-
Oknum Pegawai Dinsos Majene Diduga Lecehkan Mahasiswi Unsulbar saat Kembalikan Tenda
-
Contoh Surat Keterangan Aktif Bekerja untuk PPPK 2023, Simak Format dan Narasinya
-
Kenapa PNS Dilarang Like Medsos Capres? Ini Penjelasan Aturannya
-
ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Capres, Ini Komentar Netizen
-
86 PNS Purna Tugas Dapat Penghargaan dari Kemnaker
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina