Suara.com - Diskriminasi terhadap kaum penghayat kepercayaan terus terjadi. Meski putusan MK mengafirmasi keberadaannya melalui KTP, Kemendagri justru berkeberatan mereka diatur rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.
MALAM belum begitu larut ketika Utiek Suprapti selesai bersembahyang di Sanggar Pamujan Maha Lingga Padma Buana yang menyatu dengan rumahnya, awal 2012. Ia sendirian hingga segerembolan orang datang.
Sebagai warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Utiek merupakan penghayat Hindu Mangir atau Hindu Jawa.
Tiga dari sekelompok orang yang tampak sengaja menunggu Utiek selesai bersembahyang langsung menghampiri. Sementara yang lain berjaga-jaga di empat penjuru dusun.
“Tolong berhenti beribadah seperti itu,” kata seseorang yang mendatanginya.
“Kenapa?” sanggah Utiek.
“Itu kan memanggil setan, musyrik,” tuding mereka.
“Mas siapa? Saya enggak kenal! Mas enggak punya hak untuk melarang saya.”
Utiek berupaya sabar dan tenang. Tak ingin ia terlibat keributan. Baginya, tidak ada yang salah dalam keyakinan maupun ibadahnya.
Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
Apalagi ia bersembahyang di halaman rumah. Dupa yang dibakar, dibelinya sendiri. Begitu juga sesajen persembahan.
“Kalian tidak bisa menilai ibadah saya memakai keyakinan sendiri. Saya tak mengundang kalian. Ini rumah saya. Malam ini saya tak mau menerima tamu. Tolong tinggalkan rumah saya.”
Kalah berargumentasi, tiga orang tak dikenal segera pergi meninggalkan rumah Utiek.
Sepanjang tahun 2012, Utiek berulangkali harus berhadap-hadapan dengan gerombolan intoleran.
Selain didatangi, rumahnya sempat diancam dibakar. Utiek juga pernah dipanggil ke kantor kepolisian sektor setempat.
Empatbelas orang dari kepolisian, TNI, kantor urusan agama, pejabat kecamatan, hingga pamong desa, mendesak Utiek menghentikan peribadahan di rumahnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
-
Ngaji Rasa Hingga Kumandang Kidung untuk Alam dari Dayak Indramayu di Tepi Jalur Pantura
-
Menyisir Jejak Leluhur dan Jati Diri di Hindu Mangir
-
Permintaan Bupati Minahasa Selatan agar Penghayat Malesung Tak Menjalankan Ritual Bulan Purnama Dinilai Melanggar HAM
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi