Suara.com - Diskriminasi terhadap kaum penghayat kepercayaan terus terjadi. Meski putusan MK mengafirmasi keberadaannya melalui KTP, Kemendagri justru berkeberatan mereka diatur rancangan peraturan presiden tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.
MALAM belum begitu larut ketika Utiek Suprapti selesai bersembahyang di Sanggar Pamujan Maha Lingga Padma Buana yang menyatu dengan rumahnya, awal 2012. Ia sendirian hingga segerembolan orang datang.
Sebagai warga Dusun Mangir Lor, Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Utiek merupakan penghayat Hindu Mangir atau Hindu Jawa.
Tiga dari sekelompok orang yang tampak sengaja menunggu Utiek selesai bersembahyang langsung menghampiri. Sementara yang lain berjaga-jaga di empat penjuru dusun.
“Tolong berhenti beribadah seperti itu,” kata seseorang yang mendatanginya.
“Kenapa?” sanggah Utiek.
“Itu kan memanggil setan, musyrik,” tuding mereka.
“Mas siapa? Saya enggak kenal! Mas enggak punya hak untuk melarang saya.”
Utiek berupaya sabar dan tenang. Tak ingin ia terlibat keributan. Baginya, tidak ada yang salah dalam keyakinan maupun ibadahnya.
Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
Apalagi ia bersembahyang di halaman rumah. Dupa yang dibakar, dibelinya sendiri. Begitu juga sesajen persembahan.
“Kalian tidak bisa menilai ibadah saya memakai keyakinan sendiri. Saya tak mengundang kalian. Ini rumah saya. Malam ini saya tak mau menerima tamu. Tolong tinggalkan rumah saya.”
Kalah berargumentasi, tiga orang tak dikenal segera pergi meninggalkan rumah Utiek.
Sepanjang tahun 2012, Utiek berulangkali harus berhadap-hadapan dengan gerombolan intoleran.
Selain didatangi, rumahnya sempat diancam dibakar. Utiek juga pernah dipanggil ke kantor kepolisian sektor setempat.
Empatbelas orang dari kepolisian, TNI, kantor urusan agama, pejabat kecamatan, hingga pamong desa, mendesak Utiek menghentikan peribadahan di rumahnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
-
Ngaji Rasa Hingga Kumandang Kidung untuk Alam dari Dayak Indramayu di Tepi Jalur Pantura
-
Menyisir Jejak Leluhur dan Jati Diri di Hindu Mangir
-
Permintaan Bupati Minahasa Selatan agar Penghayat Malesung Tak Menjalankan Ritual Bulan Purnama Dinilai Melanggar HAM
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
-
Pramono Ungkap Fakta Baru Buntut Ledakan SMAN 72: Banyak Siswa Ingin Pindah Sekolah
-
Aksi Heroik 10 Anjing Pelacak K9, Endus Jejak Korban Longsor Maut di Cilacap
-
Finish 10K BorMar 2025 dalam 81 Menit, Hasto Kristiyanto Lampaui Capaian Pribadi: Merdeka!
-
Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 Tegaskan Seruan Gubernur Herman Deru: Jaga Alam Demi Pariwisata