Bahkan, akhir tahun yang sama, sekelompok orang mendadak datang melakukan aksi sepihak, menurunkan batu Lingga Padma Buana di rumah Utiek.
Diskriminasi sosial juga dirasakan Utiek hanya lantaran perbedaan keyakinan. Suatu kali, pernah dia ikut berpartisipasi memberikan uang untuk acara di masjid.
Uang yang diberikan adalah iurannya sebagai warga. Namun pemberian Utiek justru dipertentangkan karena keyakinannya.
“Saya sebagai warga tidak membawa-bawa keyakinan, dan yang terpenting saya ikhlas. Enggak masalah bagi saya sekalipun untuk kegiatan di masjid,” katanya mencoba menjelaskan kepada pengurus masjid.
Urusan tempat sampah, Utiek juga dikucilkan. Dia dikecualikan saat warga lain mendapat tempat sampah di rumah masing-masing. Namun, ia tak mau protes, apalagi mencak-mencak. Baginya, sikap seperti itu justru merugikan orang lain.
Diskriminasi terus dirasakan selama bertahun-tahun oleh Utiek maupun penganut Hindu Mangir lainnya, hingga puncaknya 11 November 2019.
Senin hari itu, Utiek dan umat Hindu Mangir menggelar ritual penghormatan kepada leluhur mereka, yakni Ki Ageng Mangir—kharisma dan kiprah sosok ini pernah menjadi subjek sentral naskah drama Mangir karya sastrawan legendaris Pramoedya Ananta Toer.
Upacara Odalan atau peringatan Maha Lingga Padma Buana itu tak hanya diikuti umat Hindu Mangir, melainkan jemaah Hindu maupun Buddha lainnya dari banyak daerah.
Namun, saat upacara baru setengah jalan, sekelompok orang datang membubarkan.
Baca Juga: Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
Subani—salah satu orang yang ikut melakukan pembubaran—mengklaim upacara yang dilaksanakan Utiek tidak berizin.
Dia beralasan, Utiek sebagai ketua penyelenggara upacara hanya memberikan pemberitahuan kepada mereka, tanpa meminta izin.
“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan kegiatan yang dia lakukan. Tapi jangan sampai mengundang banyak orang dari luar kota. Selain itu, mereka tak punya izin,” Subani berkilah.
Utiek bukan tak mengurus izin pendirian sanggar. Semua usaha sudah ia lakukan sejak delapan tahun sebelumnya.
Namun, perizinan itu baru diterbitkan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI justru dua tahun setelah aksi persekusi pembubaran upacara tersebut, yakni 2021. Itu pun memakai perizinan bangunan rumah pribadi.
Menurutnya, perizinan pendirian sanggar pemujaan, seharusnya bisa cepat, tapi terhalang secara prosedural. Halangan tersebut adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
Berita Terkait
-
Detik-detik Politikus PDIP 'Seruduk' Acara Rocky Gerung Bareng Mahasiswa: Tidak Beradab!
-
Ngaji Rasa Hingga Kumandang Kidung untuk Alam dari Dayak Indramayu di Tepi Jalur Pantura
-
Menyisir Jejak Leluhur dan Jati Diri di Hindu Mangir
-
Permintaan Bupati Minahasa Selatan agar Penghayat Malesung Tak Menjalankan Ritual Bulan Purnama Dinilai Melanggar HAM
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi