Suara.com - Permintaan Ritual Bulan Purnama dari penghayat Malesung di Minahasa Selatan dinilai melanggar HAM. Ritual Bulan Purnama dilarang Bupati Minsel Franky Wongkar.
Hal itu dikatakan Ketua Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur Dr. Denni Pinontoan.
Dia sangat menyesalkan tindakan Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar yang secara informal meminta para penghayat Malesung yang benaung dalam Laroma untuk tidak menjalankan ritual rutin bulan purnama.
Seperti diketahui Denni dan menjadi perbincangan di komunitas Mawale Cultural Center, kegiatan sosialisasi hak-hak warga penghayat kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa (TYME) yang dilakukan di kantor Bupati Minahasa Selatan (Minsel) oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap TYME Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (12/7/2022) berujung pada pemanggilan Ketua Umum Laroma Iswan Sual oleh Bupati Minsel yang meminta Laroma agar tidak menjalankan ritual bulan purnama.
“Sebagai pimpinan, Bupati Franky harus berdiri untuk semua orang. Bupati tidak boleh tunduk kepada pimpinan-pimpinan agama Kristen yang menolak Laroma,” ujar Denni (14/7) yang ikut prihatin karena Laroma tadi malam purnama tidak menjalankan ritual rutin mereka.
Denni meminta Bupati Minsel Franky Wongkar patuh pada hukum yang melindungi segenap warganya untuk secara leluasa menjalankan keyakinan sesuai kepercayaannya masing-masing.
Menurut Denni, ada paradoks, ambiguitas, atas langkah politis Bupati Minahasa Selatan yang sangat diskriminatif ini.
Pasalnya, banyak organisasi atau komunitas yang di malam purnama Rabu (13/7) mengamalkan tradisi dan ritual Malesung di Watu Pinawetengan secara bebas, tetapi pada waktu yang sama para penghayat dari Lalang Rondor Malesung (Laroma) dilarang melakukan ritual Maso' Sico'o, tradisi leluhur Minahasa yang sudah eksis diperkirakan antara abad ke-4 dan 7 Masehi.
"Bupati Minsel harusnya melindungi dan memberikan jaminan hak-hak asasi berkepercayaan, termasuk agama lokal Minahasa dalam hal ini Laroma dan agama-agama lainnya," tegas Denni yang aktif di Mawale Cultural Center saat dihubungi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK).
Baca Juga: Komnas HAM Independen Selidiki Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo
Hal lain yang penting harus dilakukan negara saat ini, Denni meneruskan, bahwa aparat segera memroses para pelaku perusakan Wale Paliusan, tempat Laroma rutin mengamalkan ritual Maso' Sico'o
"Apappun alasannya pelaku harus diproses secara hukum. Ada mekanismenya. Untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam menangani tindak kriminal bernuansa agama yang menimpa penganut Malesung, Laroma," kata Denni.
Baginya, pembiaran aparat penegak hukum terhadap pelaku yang sejak 21 dan 22 Juni lalu melakukan penghancuran Wale Paliusan di Tondei Dua adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pembiaran polisi dan aparat hukum lainnya terhadap penghancura tersebut di atas ssama artinya negara melakukan kejahatan HAM (crime by omission).
Justru, kata Denni, korban jangan diperlakukan seperti pelaku, sehingga aparat kepolisian seolah memberikan pembenaran kekerasan.
Bukan kriminalisasi terhadap korban karena tuduhan tak berdasar memicu konflik.
Tag
Berita Terkait
-
Manchester United Bidik Kapten West Ham United?
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Pigai Sebut Anggaran Bansos Kemenham Belum Ada, Akui Gunakan Dana Pribadi
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Menteri HAM Pigai Akui Terkuras Imbas Tak Punya Anggaran Bansos
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing