News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2023 | 13:04 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite hari ini, Selasa (10/10/2023). Dia dipanggil sebagai saksi di kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang rugikan negara Rp 27,6 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Idris Sihite dipanggil untuk tersangka Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM.

"Hari ini (10/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022, untuk tersangka PAG (Priyo)," kata Ali lewat keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (10/10/2023).

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Idris Sihite juga sudah berada di lokasi.

Idris sebelumnya juga pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan berkomunikasi dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Berdasarkan putusan Dewan Pengawas KPK, komunikasi keduanya disebut tidak melanggar Etik.

Namun anggota Dewas KPK Albertina Ho menyampaikan pandang berbeda atau dissenting opinion, ditegaskannya komunikasi Idris dengan Tanak terbukti secara sah melanggar etik.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Para tersangka, Priyo Andi Gularso (Subbagian Perbendaharaan/PPSPM), Novian Hari Subagio (Pejabat Pembuat Komitmen), Lernhard Febian Sirait (Staf PPK), Abdullah, (Bendahara Pengeluaran), dan Christa Handayani Pangaribowo (Bendahara Pengeluaran).

Kemudian, Haryat Prasetyo (PPK), Beni Arianto (Operator SPM), Hendi (Penguji Tagihan), Rokhmat Annashikhah (PPABP), dan Maria Febri Valentine (Perekaman Akuntansi). Dalam kasus ini para tersangka bersama-sama memanipulasi tunjangan kinerja, hingga akhirnya merugikan keuangan negara Rp 27,6 miliar.

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Kasus Pemerasan Pimpinan KPK, IPW Ungkap Hubungan Kombes Irwan Anwar, SYL dan Firli Bahuri

Load More